
Jakarta, kpu.go.id- Perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 datangi KPU RI, karena hingga saat ini calon terpilih tersebut belum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Pelantikan tersebut terhambat karena adanya surat keputusan (SK) ganda mengenai penetapan Anggota DPRD Kabupaten Mimika. (teks/ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)