Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
Konsultasi Pengaturan Sengketa Pilkada, KPU RI Kunjungi MA
Administrator   25 Maret 2015  
Konsultasi Pengaturan Sengketa Pilkada, KPU RI Kunjungi MA

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kunjungi pimpinan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan pengaturan sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, Selasa (24/3).

Pertemuan tersebut dilakukan KPU untuk melakukan persiapan dalam Pilkada serentak Tahun 2015 yang pada bulan Juni KPU sudah harus menerima pendaftaran calon perseorangan. Oleh karena itu perlu adanya payung hukum bagi para calon peserta pilkada untuk melakukan permohonan peradilan.

Selain sengketa, pertemuan itu juga membahas tentang syarat pencalonan yang didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat, syarat bagi calon perseorangan yang tidak pernah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tentang calon yang tersangkut persoalan tindak pidana korupsi.

Menurut pimpinan MA, Prof Dr. M. Hatta Ali, jika seorang calon terjerat hukuman pidana yang diancam paling berat hukuman mati, ia tak dapat mencalonkan diri. Tetapi jika yang bersangkutan terjerat hukuman pidana kurang dari lima tahun masa tahanan, maka ia masih dapat mencalonkan diri.

“Terkait calon yang diancam dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati maka yang bersangkutan tidak boleh menjadi calon. Tapi jika orang mendapat putusan inkrah pengadilan kurang dari 5 tahun bisa saja mengikuti Pilkada,” ujarnya.

Mengenai permasalahan yang muncul di beberapa partai politik, ia mengatakan bahwa MA tidak dapat memberikan putusan sela jika persoalan itu masih dalam proses peradilan, karena hal itu akan mempengaruhi peradilan dibawah MA.

“Permasalahan yang muncul di beberapa partai politik saat ini, jika saat ini perselisihan itu masih dalam proses peradilan, maka MA tidak bisa memberikan putusan sela, karena akan mempengaruhi peradilan dibawah MA,” lanjut dia.

Ia berpendapat KPU merupakan pihak yang paling tepat untuk memberikan ketegasan terkait pertikaian internal partai politik peserta pemilu.

“KPU lah yang bisa membuat Peraturan, kami harap KPU bisa memakluminya karena hal tersebut adalah masalah teknis, kami juga berharap KPU bisa mengambil langkah tegas terkait partai politik yang sedang bertikai,” tuturnya.

Ia menilai, persoalan internal partai tersebut bisa diselesaikan secara baik dalam tubuh partai itu sendiri. “Menurut MA, perselisihan yang terjadi di partai politik ini sebenarnya bisa di selesaikan oleh mahkamah partai politik, jangan dulu ke pengadilan,” ujarnya. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 215
Bulan ini : 5574
Tahun ini : 12844
Anda pengunjung ya ke - : 60961
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp