Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Melalui Wakil Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sri Parkhatin menerima berkas usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai formulasi pengaturan persyaratan calon dan tata cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di daerah otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang perlu dituangkan dalam draft Peraturan KPU, Rabu (25/3). (teks/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)