Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
Indonesia-Palestina Dialog Tentang Pemilu
Administrator   30 Maret 2015  
Indonesia-Palestina Dialog Tentang Pemilu

 

 

 

Denpasar, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay menghadiri undangan dari IPD (Institute For Peace and Democracy), Bali Democracy Forum untuk berdialog serta diskusi  dengan KPU Palestina mengenai pengetahuan dan pengalaman KPU saat mengadakan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Indonesia, Rabu (25/3).

Acara yang dilaksanakan di Gedung KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna 8 Denpasar, Bali tersebut dihadiri oleh KPU Palestina Ashraf A.S Shuaibi dan Mohammed A.A Hussein, Anggota KPU Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dan Eksekutif Direktur IPD, I Ketut Putra Erawan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Pelaksanaan Pemilu Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu menyisakan banyak kisah tiap tahapan penyelenggaraan, dalam tema diskusi tersebut menanggapi tentang Sistematika Pemilu secara umum, Pemilu di Pusat, Pemilu di daerah, Hubungan antar Lembaga, Kegiatan apa saja yang dilakukan pasca pemilu, serta  Pendidikan Pemilih.

“KPU itu lembaga berjenjang, yakni dari pusat sampai daerah (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota), Komisioner juga berjenjang di setiap tingkatan (7 Orang KPU Provinsi, 5 Orang, KPU Kab/Kota), dipilih setiap lima tahun sekali. Siapa saja boleh ikut proses seleksi, bahkan PNS pun boleh ikut dengan konsekuensi dia harus off dari PNS selama dia menjabat sebagai komisioner dan setelah tidak menjabat dia boleh kembali bekerja sebagai PNS dimana dulu dia bekerja. Terdapat perbedaan proses seleksi dan pengujian Komisioner, kalau KPU Komisioner diseleksi dan diuji oleh DPR (Komisi II) dan para ahli. Sedangkan komisioner KPU Prov/Kab/Kota diseleksi dan diuji oleh komisioner pusat (KPU RI)” Ungkap Hadar pada saat pemaparan Diskusi.

Dalam diskusi tersebut, Ashraf A.S Shuaibi bertanya mengenai bagaimana proses logistik dari Pusat ke Daerah serta distribusinya dan Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.

Wakil Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU, Emil Tarigan menanggapi bahwa KPU merancang peraturan kebutuhan norma dan standart perlengkapan pemilu (surat suara, bilik, kotak suara, alat pencoblos, formulir, sampul) Desain surat suara disahkan oleh PKPU. Surat  suara, tinta dan segel pengadaanya harus oleh KPU Pusat. Formulir, kotak suara dan bilik pengadaanya oleh KPU Provinsi. Formulir utk KPPS diadakan oleh KPU Kab/kota. Surat suara yang dicetak yaitu jumlah pemilih tetap ditambah 2% surat suara untuk cadangan, kurang lebih 173 juta. Pola distribusi Percetakan mendistribusikan logistik (surat suara) ke KPU Kab/kota,  Percetakan melaporkan jumlah yang dicetak, dikirim dan diterima ke KPU Pusat, kemudian KPU kab/kota melaporkan jumlah yg diterima percetakan ke KPU Pusat.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan Bawaslu adalah badan yang dibentuk untuk mengawasi proses/ penyelenggaraan pemilihan umum. Biasanya terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama proses kepemiluan, Bawaslu dan KPU mempunyai payung hukum yang sama (Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011). Bawaslu RI dan Provinsi adalah lembaga permanen, sedangkan Bawaslu kabupaten/kota sifatnya adhoc, Anggota bawaslu provinsi  ada 3 orang.

“Bawaslu mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas kepemiluan. Yang diawasi adalah memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU sudah berjalan sesuai Undang-Undang. Paradigma pengawasan bawaslu mengutamakan pencegahan, tetapi tidak mengabaikan pencegahan. Pencegahan bawaslu melakukan sosialisasi terkait peraturan dan sanksi kepada stakeholder dan utamanya kepada masyarakat pemilih. Kewenangan bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan terhadap pelanggaran administrasi, tidak sampai menindak. Kalau ada pelanggaran pemillu, masyarakat harus melapor ke bawaslu, kemudian lewat sentra hukum terpadu diproses. Kemudian jika ada unsur pidana, bawaslu merekomendasikan untuk diteruskan ke kepolisian” lanjutnya.

Hadar menambahkan, bahwa proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU  dengan keterbukaan dan masyarakat tahu tentang suara yang telah mereka berikan, dengan semua C1 yang scan di KPU kab/kota kemudian dilaporkan dan dikirim ke KPU Pusat untuk kemudian dimasukkan ke dalam website KPU. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat bisa melihat hasil pemilu secara gamblang dan masyarakat menjadi lebih percaya kepada penyelenggara. Proses rekapitulasi dan pengumuman hasil KPU merupakan tanggung jawab KPU. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 152
Bulan ini : 5511
Tahun ini : 12781
Anda pengunjung ya ke - : 60898
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp