Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
Tingkatkan Mutu Personil, KPU Selenggarakan Rapat Kerja
Administrator   30 Maret 2015  
Tingkatkan Mutu Personil, KPU Selenggarakan Rapat Kerja

 

 

 

Makassar, kpu.go.id - Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Sigit Pamungkas mengungkapkan rapat kerja bidang kepegawaian/ SDM (Sumber Daya Manusia) KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPU Provinsi regional II, yang diadakan di Traning Center Universitas Islam Alauddin, Makassar, Jumat (27/3) dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan KPU.

 “Rapat Kerja kali ini merupakan konsolidasi program SDM  dalam rangka pengutan kelembagaan KPU. Penguataan kelembagaan KPU, tidak terlepas dari konteks dari pengembangan SDM yang ditandai dengan peningkatan mutu personil KPU yang ada,”tutur Sigit

Dengan peningkatan mutu personil di lingkungan KPU, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Karena dalam prespektif ketatanegaraan, pemilu merupakan awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Diharapkan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu diiringi dengan meningkatnya persentase partisipasi pemilih dalam pemilu yang akan datang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU memulai dengan peningkatan mutu personil, dengan cara peningkatan pendidikan personil, pelatihan kompetensi serta proses rekrutmen yang KPU lakukan.

“KPU mencanangkan nantinya, personil di lingkungan KPU seluruh Indonesia 30 persen bisa mendapatkan beasiswa pasca sarjana tata kelola pemilu, yang telah ada di sembilan univeristas terbaik di Indonesia,”ujar Sigit.

Sejalan dengan Sigit, Sekertaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengungkapkan bahwasanya untuk mampu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, harus didukung oleh SDM yang profesional, berintegritas dan mandiri.

Arif mengibaratkan, bahwa KPU itu merupakan sebuah kapal sehingga 3 komponen SDM didalamnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yakni: komisioner, kesekretariat, dan badan penyelenggara adhoc, harus dapat bekerja sinergis secara profesional, berintegritas dan mandiri.

Ketiga unsur tersebut harus bekerja sebaik-baiknya mulai dari proses rekrutmen, pembinaan hingga sampai proses pemberhentian nantinnya.

Hal tersebut dilakukan agar dapat tercapainya tujuan KPU yaitu dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), serta partisipasi politik masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan demokrasi Indonesia.

Terkait dengan penyelenggaraan pemilu, Sigit mengingatkan komponen personil yang ada harus dapat bekerja secara sinergi dan bekerja sesuai dengan kapasitasnya, jangan sampai ada dua kepemimpinan dalam satu lembaga.

"KPU ini lembaga tunggal, kepala lembaganya adalah komisioner, artinya bahwa komisioner yang menentukan arah kebijakan organisasi bagaimana akan melangkah, sekretariat menindaklanjuti kebijakan komisioner,” pungkasnya. (ajg/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 182
Bulan ini : 5541
Tahun ini : 12811
Anda pengunjung ya ke - : 60928
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp