Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 11 Agustus 2025
Pekan Depan, KPU Konsultasikan Peraturan Pilkada ke DPR
Administrator   30 Maret 2015  
Pekan Depan, KPU Konsultasikan Peraturan Pilkada ke DPR

 

 

 

Makassar.kpu.go.id,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah menggodok 10 draft Peraturan KPU terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan akan dikonsultasikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

“Kami telah menyiapkan 10 Draft PKPU yang akan dikonsultasikan dengan DPR  dan pemerintah pekan depan. DPR juga telah mengundang konsultasi ini (PKPU Pilkada-red) pada 30 Maret,” tukas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Makassar, Jumat (27/3).

Setelah itu, sambung Husni, KPU akan melakukan review hasil konsultasi dan masukan dari publik terhadap 10 Draft Peraturan KPU yang terkait pemilihan. Kemudian ditargetkan paling lambat pertengahan Bulan April, KPU menetapkan peraturan tersebut.

“Setelah ditetapkan, kami (KPU-red) mempunyai waktu 2 bulan untuk melakukan bimtek (Bimbingan teknis-red) secara internal dan sosialisasi untuk pihak ekternal menyangkut aturan Pilkada,” ujar Husni.

Terkait dengan persiapan di daerah, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan anggaran harus tersedia. Terutama untuk daerah yang sebelumnya tidak ikut pada Pilkada seretak pada Desember Tahun 2015.

“Ada daerah yang seharusnya tidak ikut pilkada tahun 2015, kemudian UU nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur bahwa daerah yang AMJ-nya (Akhir Masa Jabatannya) jatuh pada semester 1 tahun 2016, pemungutan suara nya dilakukan pada bulan Desember 2015. Ada sekitar 68 daerah yang sekarang sedang berproses menyiapkan anggarannya,” lanjutnya.

“Nanti di bulan mei pada proses persiapan, KPU di daerah juga melakukan perekrutan PPK dan PPS,” sambung Husni.

Kesepuluh draft Peraturan KPU itu ialah tahapan program dan jadwal, pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, laporan dana kampanye, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, norma standar pengadaan barang dan jasa, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih dan yang terakhir tata kerja penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 56
Bulan ini : 1130
Tahun ini : 16771
Anda pengunjung ya ke - : 64888
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp