
Jakarta, kpu.go.id- Memasuki hari ketiga pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tentang pencalonan, Kamis (2/4).
Mengawali rapat, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyampaikan beberapa gagasan dan isu strategis yang perlu diangkat dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, tentang persyaratan pencalonan, bahwa yang bisa mengusulkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat perolehan kursi dan perolehan suara.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 20 % (dua puluh persen) kursi di DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) akumulasi perolehan suara sah dari pemilu anggota DPRD setempat,” ungkap Hadar di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam draft PKPU tentang pencalonan yang diajukan KPU, mengatur agar saat pendaftaran pasangan calon, partai politik menyertakan surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon dari pengurus partainya di tingkat pusat (DPP).
“Surat persetujuan merupakan persyaratan dari pencalonan, jadi pada saat partai-partai politik menyampaikan, mengusulkan, dan mendaftarkan pasangan calon, maka surat keputusan dari pengurus tingkat pusat harus juga diikutkan atau disampaikan,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menutup rapat konsultasi tepat pukul 17.05 WIB. Sesuai kesepakatan bersama, rapat akan dilanjutkan pekan depan (Selasa, 7/4) dengan pembahasan PKPU terkait Tata Kerja KPU dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)