Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima surat ketetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pendaftaran komposisi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Senin (6/4).
Surat tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham. Dengan adanya surat tersebut ia menjelaskan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak bisa lagi mengambil langkah-langkah keorganisasian.
“Dengan adanya penundaan itu, berarti pihak Ancol tak bisa lagi memperataskan DPP Partai Golkar dan seluruh aparatnya sampai dibawah. Bilamana masih mengambil langkah-langkah organisatoris maka berarti mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Idrus.
Dengan adanya perkembangan tersebut, Husni menjamin bahwa KPU akan tetap bersikap netral.
“Kami tetap pada porsi yang tidak memihak, netral atas dinamika yang terjadi,” tutur Husni diruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Ia berharap, persoalan kepengurusan seluruh partai politik dapat diselesaikan secara internal.
“Kami selalu berharap semua masalah partai politik diselesaikan secara internal sebelum tahapan (tahapan pemilihan) dimulai. Jangan sampai nanti ada partai politik yang tidak bisa mengajukan calon kepala daerahnya hanya karena konflik internal, ini penting sekali,” lanjutnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)