Jakarta, kpu.go.id- Melalui Surat Nomor 270/1561/SJ perihal Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan, ketiga derah tersebut tidak termasuk kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.
Pada butir 2 surat tersebut disebutkan alasan ketiga DOB itu tidak termasuk yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2015.
"Bahwa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di DOB tersebut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikan. Mengingat peresmian tiga DOB dan pelantikan Penjabat Bupati pada tanggal 9 Oktober 2014, maka idealnya Pilkada pada tiga DOB tersebut dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2016". (dd)