Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dengan Media
Administrator   09 April 2015  
Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dengan Media

 

 

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aktivitas KPU menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sedang menjadi sorotan, Rabu (8/4).

“KPU sudah lima hari melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, membahas tentang draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan setelah ditetapkan draft PKPU menjadi PKPU dapat dilanjutkan dengan membentuk badan adhoc di tingkat PPK dan PPS pada tanggal 17 April 2015,”ujarnya dalam acara Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dan Penghargaan Liputan Kepemiluan Berbasis Riset.

Menurutnya, pada tanggal yang sama (17/4) selain membentuk badan adhoc, KPU juga akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) yang nantinya akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, DAK 2 ini dibutuhkan oleh calon perseorangan untuk menentukan jumlah minimal dukungan di suatu daerah.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa KPU pada tanggal 3 Juni akan menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang nantinya akan dilakukan proses pemutakhiran, dan dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik  pada tanggal 26-28 Juli 2015.

“Menjelang tanggal 9 Desember, KPU mempunyai waktu yang sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada, mulai dari anggaran hingga logistik,”ujar Ferry

Dalam acara tersebut, Ferry juga mengungkapkan beberapa masalah yang akan dihadapi oleh KPU nantinya, dari permasalahan internal dan eksternal.

Mengenai masalah anggaran KPU telah melakukan mapping untuk 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, dari hasil tersebut 201 daerah yang dianggarkan pada tahun 2015 sudah siap, 52 daerah sedang melalui proses pembahasan dan sisanya sebanyak 16 daerah belum siap menganggarkan. Data yang ada tersebut nantinya akan kembali dicocokan dengan pemerintah.

Menyikapi sengketa kepengurusan partai politik yang terjadi menjelang Pilkada 2015, Ferry mengkategorikan hal itu pada persoalan eksternal dan KPU tidak dapat masuk ke dalam ranah tersebut. menanggapi statement Ketua KPU kemarin (6/4) yang menyatakan bahwa parpol 2014 yang dapat mengikuti Pilkada benar adanya, namun hal tersebut terlepas dari permasalahan kepengurusan partai tersebut.

“Yang dapat mengikuti (Pilkada) pastilah parpol 2014 bukan parpol 2009, terlepas kepengurusan parpol tersebut bukan dalam konteks kita (KPU) yang menentukan, didalam persyaratan pencalonan tertulis bahwa partai harus mempunyai kursi 20% dan perolehan suara 25% serta harus mempunyai perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berarti partai yang dapat ikut sudah tentu partai politik yang mengikuti Pemilu 2014 kemarin.”terang Ferry. Ia menegaskan agar teman media tidak salah mengartikan, bahwa yang dimaksud dengan parpol 2014 bukan berarti merujuk pada kepengurusan di tahun tersebut.

Selain diskusi peta masalah Pilkada 2015 acara sore itu juga menjadi ajang pemberian penghargaan bagi insan pers tanah air yang telah mengirimkan karya liputan kepemiluan berbasis riset. Lomba yang diadakan oleh KPU bersama Electoral Research Institute (ERI) dan Australian Electoral Commission (AEC) memperoleh 3 pemenang yaitu; juara terbaik pertama Vidi Vici Batlolome jurnalis Sinar Harapan dengan judul laporan “Pilkada untuk Mereka yang di Kursi Roda.” Karya terbaik kedua ditulis oleh Dedy Gunawan Hutajulu jurnalis harian Analisa Medan dengan judul laporan “Agar Suara Tak Hilang.” Dan juara terbaik ketiga ditulis oleh Usep Hasan Sadikin dari rumahpemilu.org dengan judul laporan “Menarik Kerah Melalui Proprosional Tertutup dan Pluralitas.” (ajg/red. FOTO KPU dam/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 123
Bulan ini : 5482
Tahun ini : 12752
Anda pengunjung ya ke - : 60869
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp