Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 16 Mei 2025
KPU-YLBHI Bahas Isu Pembatasan Hak Konstitusional Dalam Pilkada
Administrator   15 April 2015  
KPU-YLBHI Bahas Isu Pembatasan Hak Konstitusional Dalam Pilkada

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Komisioner Ida Budhiati lakukan diskusi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan isu pembatasan hak konstitusional keluarga petahana sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (14/4).

Pertemuan yang berlangsung di lantai III gedung YLBHI Jakarta tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, serta Populi Center.

Dalam pembukaannya, Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi berpendapat bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial yang menentukan apakah seorang calon dapat berkompetisi dalam pilkada atau tidak.

“Persoalan pencalonan jadi satu titik krusial dalam pelaksanaan pilkada, bahkan bisa menjadi konflik berkepanjangan. Karena ini awal yang menentukan siapa yang berhak berkompetisi, siapa yang berhak maju sebagai calon kepala daerah, dan siapa yang tidak,” ujar Veri.

Menurutnya pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah memang diperlukan, hal itu untuk menghindari dampak dari politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan incumbent kepada pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

“kita khawatir mengenai bahaya dari dampak politik dinasti. Salah satunya politisasi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada, akhirnya fairness pemilu tidak akan pernah tercapai, oleh karena itu pembatasan ini diperlukan,” lanjutnya.

Mengenai norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, khususnya persyaratan calon kepala daerah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, Ida menjelaskan bahwa KPU semula sangat antusias untuk mengatur secara detail terhadap norma tersebut.

Namun dalam perkembangannya, KPU urung melakukan itu karena munculnya sejumlah persoalan atas isu pembatasan hak konstitusional warga negara.

“Ini menarik, Semula kami sangat antusias untuk mengatur secara detail, tetapi kami merenungkan kembali ketentuan dalam pasal 7 huruf R ini yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan, khususnya isu pembatasan hak konstitusional. Mempertimbangkan hal itu, kemudian kami mengikuti persis norma yang ada didalam ketentuan Undang-Undang,” jelas Ida.

Terkait dengan uji materiil dan uji formil yang saat ini dilakukan terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Ia menyakini Mahkamah Konstitusi akan segera memberi kepastian hukum, sehingga penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung sesuai ketentuan.

"Terkait dengan beberapa norma dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sedang diajukan pengujian formil dan uji materiil, terutama dengan ketentuan Pasal 7 Huruf R, yang dikaitkan dengan pembatasan hak konstitusional warga negara, kami meyakini MK akan segera menerbitkan putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah,” ujar Ida. (rap/red. FOTO KPU/ujg/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 96
Bulan ini : 5455
Tahun ini : 12725
Anda pengunjung ya ke - : 60842
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp