
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pertemuan terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memetakan kesiapan dan antisipasi aparat dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak, Rabu (15/4).
Dalam koordinasi yang berlangsung di Gedung Sekretariat Dewan Wantimpres, Jl. Veteran III Jakarta, Wantimpres juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pimpinan TNI dan Polri.
Terkait dengan persiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan. Perihal aturan teknis, Ia menyebutkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan proses konsultasi dengan DPR mengenai 10 rancangan peraturan dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Untuk menindaklanjuti aturan yang lebih teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami menuangkan dalam 10 rancangan Peraturan KPU tentang pilkada serentak. Ini sudah kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dan kami sudah usulkan untuk dilakukan konsultasi,” tutur Husni.
Dari sepuluh rancangan, Komisi II baru menyepakati tiga peraturan yang disusun oleh KPU. “Dari tujuh yang sudah disampaikan, baru tiga draf PKPU yang diyatakan selesai. Sementara empat lagi akan dilakukan pembahasaannya besok, (Kamis, 16/4) tiga yang lain akan menyusul dipresentasikan setelah ada undangan dari Panja Komisi II,” lanjut dia.
Semula KPU ingin menuntaskan pembahasan sepuluh draf PKPU secara bersamaan sehingga dapat ditetapkan sebelum tahapan pilkada dimulai, namun hal tersebut terkendala karena proses konsultasi DPR berjalan lambat.
“Kami sejak awal ingin satu paket ini (10 Peraturan KPU) bisa tuntas penetapannya sebelum tahapan dimulai, tetapi menjadi sulit ketika Komisi II melakukan pembahasan atas tiga isu krusial. Pertama tentang penjadwalan terhadap tahapan pendaftaran calon; kedua tentang partai politik peserta pemilihan yang tengah bersengketa di pengadilan; dan pengelolaan dana pilkada oleh pemerintah daerah,” urainya.
Hal itu menjadi persoalan tersendiri, karena pada 19 April 2015 tahapan pemilihan kepada daerah sudah mulai berlangsung, sedangkan persoalan-persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
“Posisi sekarang kami sulit, karena Tanggal 19 April proses rekrutmen anggota PPK dan PPS ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah dimulai, dan dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, ada 14 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pemilihannya secara cukup,” lanjut dia.
KPU berharap, Anggota Wantimpres dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI, untuk kemudian dilakukan koordinasi tingkat Menteri guna memberikan solusi atas persoalan yang mesti dihadapi oleh penyelenggara pemilu.
“Melaui forum ini kami (KPU) berharap Bapak/Ibu Ketua dan Anggota Wantimpres bisa menyampaikan kepada Presiden, kemudian koordinasi tingkat antar Menteri, untuk menyelesaikan persiapan ini, baik peraturanya maupun memastikan daerah-daerah bisa menganggarkan APBD nya secara cukup,” ujar Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)