Bukit Tinggi, kpu.go.id- Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan sejumlah tahapan krusial pada Tahap Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Salah satunya dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol).
"Sebenarnya aturannya sudah standar. Kita (KPU) tunduk pada UU Parpol yang menyatakan bahwa untuk dapat berbadan hukum parpol harus didaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau ada perubahan pengurus dan AD/ART harus didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pilkada untuk regional Sumatera di Bukittinggi, Senin (20/4).
Bimtek tersebut dibagi ke dalam dua kelas, yaitu kelas umum dan kelas teknis. Di kelas teknis, selain Hadar, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Nasrullah dan Wahyudi dari KPK.
Saat ini kata Hadar muncul sejumlah pendapat untuk menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di sejumlah DPP partai. Ada pendapat yang menyatakan sepanjang bersengketa di pengadilan maka tidak satupun dapat mengajukan calon sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pendapat lain sepanjang kubu yang bertikai mau islah dapat mengajukan calon. Islah partai ditetapkan dipengadilan dengan akta yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
"Nantinya berkas pencalonan ditandatangani bersama. Namun model penyelesaian ini baru sebatas pendapat dan masukan dari sejumlah pihak saja. Belum ada kesepakatan dengan DPR," ujar Hadar.
Selain soal dualisme, Hadar juga menjelaskan tentang lampiran persetujuan DPP partai untuk pencalonan. Untuk pencalonan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota maka pengajuan persetujuan ke DPP wajib melalui pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi.
"Di sini tim verifikasi harus benar-benar teliti. Jangan sampai nama pasangan calon yang diajukan dr daerah berbeda dengan nama pasangan calon yang disetujui DPP," ujarnya.
Hadar juga mengingatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan Surat Keputusan tentang kepengurusan parpol yang terbaru yang dikeluarkan oleh kepengurusan di atasnya sesuai aturan internal partai. "Untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota, ada yang SK nya dikeluarkan pusat, tetapi ada juga yang dikeluarkan provinsi. Setiap partai bisa saja aturan internal-nya berbeda," ujar Hadar.
Dalam menetapkan syarat pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol, petugas perlu memperhatikan rumusan matematisnya. "Untuk rumusan 25 persen suara maka suara yang digunakan sebagai pengalinya itu semua suara sah parpol, termasuk suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi," terang Hadar.
Untuk persyaratan sehat jasmani dan rohani, lanjut Hadar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun standarnya. Standar sehat jasmani dan rohani itu dituangkan dalam keputusan KPU dan disosialisasikan kepada pimpinan partai politik.
"Kita kerja sama dengan IDI. Nanti mereka yang akan susun standarnya. Konsep yang disusun IDI itulah yang dituangkan dalam keputusan KPU," ujarnya.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah meminta KPU untuk membuka akses informasi dan melibatkan Bawaslu/Panwaslu dalam tahap pencalonan. "Libatkan Bawaslu dalam pokja pencalonan. Semakin banyak yang terlibat pada tahap pencalonan maka semakin kecil potensi penyimpangan yang terjadi," ujarnya.
Pelibatan Bawaslu/Panwaslu kata Nasrullah dapat dilakukan pada semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan dan penetapan pasangan calon. "Nantinya dalam setiap rangkaian kegiatan itu buatkan berita acaranya bahwa telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu/Panwaslu. Kalau terjadi apa-apa yang bertanggung jawab terhadap proses itu bukan hanya KPU tapi pengawas juga," ujarnya.
Sementara Wahyudi dari KPK menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang akan menjadi acuan bagi pasangan calon untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika pengisian LHKPN tersebut telah sesuai standar yang ditetapkan KPK maka tanda terima LHKPN tersebut dapat diserahkan kepada bakal pasangan calon. Tanda terima itulah nanti yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU.(gebriel/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)