Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KPU-DPR RI Selesai Bahas 3 Draf PKPU Terkait Pilkada Serentak
Administrator   21 April 2015  
KPU-DPR RI Selesai Bahas 3 Draf PKPU Terkait Pilkada Serentak

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Hingga Senin (20/4) Pukul 22.45 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selesai bahas 3 (Tiga) draf Peraturan KPU untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.

Ketiga draf PKPU tersebut antara lain, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan; draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; dan draf PKPU tentang Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
 
Dengan diselesaikannya ketiga draf PKPU itu, KPU dan DPR RI telah tuntas membahas Enam draf PKPU, dari total 10 draf PKPU yang disusun KPU untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Setelah melakukan konsultasi, KPU akan melakukan finalisasi substansial maupun redaksional atas draf PKPU yang telah di bahas dengan DPR, kemudian draf tersebut akan ditetapkan sebagai PKPU melalui rapat pleno. Selesai ditetapkan, proses pengundangan PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Tiga draf yang sebelumnya sudah selesai dibahas (draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; draf PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; draf PKPU tentang Tata Kerja KPU) pada 14 April lalu telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan proses pengundangannya telah rampung pada 16 April 2015 lalu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 441
Bulan ini : 5344
Tahun ini : 12614
Anda pengunjung ya ke - : 60731
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp