
Jakarta, kpu.go.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan ucapan terima kasih pada pengelola media atas peran besarnya dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Husni pada acara diskusi media yang bertajuk menyikapi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui media massa dan elektonik, Selasa (21/4).
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media, yang telah membantu proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 lalu, sehingga mampu untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat di dalam dan luar negri,” ujar Husni.
Husni menjelaskan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU sudah mendesign 10 (sepuluh) peraturan yang menjelaskan secara rinci penyelenggaraan Pilkada.
“Prioritas KPU, selain menyelesaikan 10 Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada, KPU juga melakukan konsolidasi secara internal untuk menggerakkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam berkoordinasi dengan stakeholder setempat,” tutur Husni.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa dari 10 draf PKPU yang ada, terdapat 2 (dua) draf PKPU yang perlu diinformasikan lebih lanjut, yaitu draf PKPU tentang Tahapan dan Kampanye.
“Ada hal yang menarik tekait dengan peraturan mengenai kampanye sekarang dan yang lalu, peraturan kampanye yang lama KPU hanya sekedar mengatur aktivitas kampanye, tetapi yang terpenting sekarang adalah ada 4 (empat) item yang difasilitasi oleh KPU,” tutur Ferry.
Keempat item itu adalah; penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat dan yang terakhir adalah iklan pada media massa dan elektronik yang akan dibiayai oleh KPU melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Dikarenakan ada beberapa item yang difasilitasi oleh KPU, Ferry mengingatkan bahwa media tidak bisa lagi menerima tawaran pemasangan iklan langsung dari tim kampanye atau pasangan calon berkaitan dengan iklan di media cetak dan elektronik.
“Namun ada beberapa hal yang KPU beri kebebasan bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon, diantaranya adalah penyebaran bahan kampanye berupa kaos, mug, topi, kartu nama, stiker ukuran tertentu dan design bahan iklan pada media massa dan elektonik,” pungkas Ferry. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)