Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 11 Agustus 2025
Forum Konsultasi PKPU Pilkada Antara KPU dan DPR RI Sisakan 2 Draf
Administrator   22 April 2015  
Forum Konsultasi PKPU Pilkada Antara KPU dan DPR RI Sisakan 2 Draf

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Forum konsultasi pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Panitia Kerja (Panja) Pilkada, Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyisakan 2 draf PKPU, Selasa (21/4).

Dua draf yang belum selesai pembahasannya antara lain PKPU tentang Pencalonan; dan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua draf tersebut rencananya akan dibahas besok (Rabu 22/4) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, pada RDP sebelumnya (7/4) mengutarakan bahwa pembahasan draf PKPU tersebut akan terus dilaksanakan hingga tanggal 23 April 2015 sebelum masa reses.

"Kita laksanakan panja ini hingga paling lambat 23 April, sebelum masa reses," tutur Rambe kepada wartawan usai RDP, Selasa (7/4).

Mengenai pembahasan PKPU yang hari ini berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, KPU dan Komisi II telah selesai membahas draf PKPU tentang Dana Kampanye; dan draf PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jika besok pembahasan tentang dua draf PKPU tersisa dapat rampung, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk mengakomodasi saran dan pendapat dari anggota Panja Pilkada Komisi II, sehingga proses finalisasi atas seluruh draf PKPU yang telah diterima oleh DPR dapat segera dilakukan.

KPU berharap pembahasan dua draf PKPU yang tersisa dapat berjalan lancar, sehingga penyelenggara pemilihan dapat melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 sesuai dengan peraturan yang telah memiliki landasan hukum. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 43
Bulan ini : 1117
Tahun ini : 16758
Anda pengunjung ya ke - : 64875
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp