Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Perspektif SDM Penyelenggara Pemilu di Indonesia dan Australia
Administrator   23 April 2015  
Perspektif SDM Penyelenggara Pemilu di Indonesia dan Australia

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id - Pasca penyelenggaraan Pemilu 2014, waktunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah diri. Ada dua hal penting yang bisa dilakukan, yaitu konsolidasi organisasi dan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Hal ini penting, mengingat KPU akan menghadapi Pilkada serentak 2015, kemudian Pilkada serentak 2017 yang sudah menggunakan pembiayaan APBN, dan pada tahun 2019 akan kembali diselenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Untuk itu, KPU bekerjasama dengan Australian Electoral Election (AEC) menggelar Knowledge Sharing tentang manajemen SDM lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (22/4) di Bandung, Jawa Barat. Knowledge sharing gelombang V ini diikuti oleh peserta dari KPU RI, Bawaslu, Bappenas, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi NTT, KPU Kota Bandung, KPU Kota Serang, dan KPU Kota Jakarta Pusat

"Kemampuan SDM kita harus disesuaikan dengan perkembangan jaman, mari wujudkan SDM yang berkompenten dan berkualitas sebagai SDM penyelenggara pemilu. Kita berharap knowledge sharing KPU dan AEC ini dapat menjadi kegiatan berharga dan bisa menjawab berbagai permasalahan mengenai SDM penyelenggara pemilu," ujar Kepala Biro SDM KPU RI, Lucky Firnandy. 

Lucky juga menambahkan, KPU dapat melihat perspektif penyelenggaraan pemilu di Australia, meskipun ada perbedaan, tetapi KPU bisa mengambil substansi dalam meningkatkan kualitas SDM penyelenggara pemilu. KPU ingin mewujudkan organisasi yang modern, juga organisasi yang basisnya terukur. Suatu bangsa akan maju, bukan hanya karena Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tetapi juga karena SDM yang berkualitas.

"Majunya penyelenggaraan pemilu juga sangat terkait pada majunya SDM penyelenggara pemilu. Harapan kita, KPU dapat menjadi centre of excellence atau role model bagi negara-negara di Asia, bahkan dunia, untuk belajar demokrasi di Indonesia," tegas Lucky.

Sementara itu, Director Recruitment, Learning & Workforce Planning, Karen Lee Archer, memberikan gambaran aktifitas yang sudah dilakukan AEC mengenai SDM penyelenggara pemilu di Australia. Ada dua jenis pegawai penyelenggara pemilu di Australia, yaitu staf permanen atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 838 orang dan ada staf yang tidak permanen atau adhoc sebanyak 17.000 petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"AEC mengelola rekruitment yang berbeda antara PNS dan non PNS. Australia mempunyai federal election yang mempersiapkan waktu sebelum penyelenggaraan pemilu dengan tim kecil hanya 2-3 orang untuk merekrut calon PNS. Kemudian untuk non PNS, kami juga bermitra dengan sektor swasta dalam rekruitment mereka," papar Karen. 

Karen juga mengungkapkan metode AEC dalam mengidentifikasi model di setiap perekrutan, hal ini untuk evaluasi dalam meningkatkan tata cara perekrutan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Apabila ada yang pensiun, AEC akan langsung merekrut orang yang baru. AEC selalu bertindak reaktif, tidak tergantung pada waktu perekrutan, tetapi melihat jumlah SDM yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu. AEC juga melakukan wawancara dalam perekrutan, sehingga dapat berbicara langsung dengan para kandidat, sejauh mana motivasi mereka ingin bergabung dalam penyelenggaraan pemilu.

"Perekrutan pegawai sementara atau adhoc ini sekitar 5-6 minggu sebelum pemilu diselenggarakan. AEC bermitra juga dengan vendor swasta dalam perekrutan petugas di TPS, vendor tersebut juga membantu dalam hal perencanaan dan memastikan para staf yang direkrut itu mendapatkan pelatihan sesuai peran mereka pada hari pemilu," tambah Karen.

AEC juga melakukan pengujian kinerja SDM pada setiap langkah dalam penyelenggaraan pemilu. Pengujian tersebut dengan melakukan percobaan mini para staf yang bekerja sesuai peran masing-masing, sehingga AEC bisa melihat posisi-posisi yang beresiko tinggi. AEC berusaha mengembangkan kemampuan para staf tersebut dalam melakukan peran dan tugas mereka. Apabila semua tahapan pengujian tersebut telah dilaksanakan, Komisioner AEC akan menyatakan para staf itu sudah siap untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu. (Arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 449
Bulan ini : 5352
Tahun ini : 12622
Anda pengunjung ya ke - : 60739
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp