Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen
Administrator   24 April 2015  
Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen

 

 

 

Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen

Surakarta, kpu.go.id- Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidique menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pilar keemat dari sistem demokrasi di Indonesia.

“Anda-anda semua ini berada diposisi the fourth estate of indonesian democracy, maka cara berpikir dan bekerjanya mesti berbeda dengan cara berpikirnya presiden, dan kepala daerah,” ujar dia.

Untuk itu ia menegaskan kepada seluruh peserta bimtek yang hadir untuk memegang teguh independensi dan tidak boleh terpengaruh dari kepentingan lain diluar tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi saudara-saudara sekalian kita harus punya independensi, punya integritas, punya sikap netral sesuai prinsip-prinsip yang dituangakn di Undang-Undang dan kode etik,” tegas Jimly.

Meskipun konsep ”fourth estate of indonesian democracy” masih sebatas kajian, Ia menghimbau penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas secara independen dan berintegritas, sehingga konsep terebut dapat segera terwujud.

Terkait dengan penerapan kode etik, menurutnya semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu perlu menanamkan etika untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Mengenai peranan etika dalam demokrasi, etika perlu kita install dalam sistem pemilu. Baik kepada penyelenggara pemilu maupun pesertanya. Jadi sama-sama harus beretika, supaya adil. Sehingga penyelenggaraan pemilu betul-betul bisa diselenggarakan secara berintegritas,” lanjutnya.

Dalam bimtek gelombang kedua yang diselenggarakan di Kota Surakarta 23-26 April 2015, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Bimtek tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait aturan dan norma dalam penyelenggaraan pemilihan serentak.

“Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhapa norma yang diatur terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada,” ujar Sigit.

Dengan diselenggarakannya bimtek terpadu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Ketua Bawaslu, Muhammad tidak ingin penyelenggara pemilu memiliki penafsiran yang berbeda atas norma dari peraturan yang disusun oleh ketiga lembaga tersebut.

”Potensi konflik dalam Pilkada mendatang tiga kali lebih besar dari pemilu nasional. Nah, dengan bimtek terpadu ini kami (KPU dan Bawaslu RI) zero tolerance terhadap perbedaan persepsi terhadap regulasi antar penyelenggara pemilu dilapangan,” tutur Muhammad saat resmikan bimtek terpadu itu.

Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Lor In Kota Surakarta itu dihadiri oleh jajaran KPU, dan Bawaslu dari 11 Provinsi, serta 89 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan pilkada Tahun 2015.

Kesebelas KPU dan Bawaslu yang hadir antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. (ajg/ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 424
Bulan ini : 5327
Tahun ini : 12597
Anda pengunjung ya ke - : 60714
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp