
Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia dan stakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat palsu tersebut berisi tentang pengajuan pemutahiran biodata anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode tahun 2014 - 2019.
Temuan ini disampaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Bukit Tinggi kepada KPU Kota Bukit Tinggi, pada hari ini, Jumat (24/4), yang menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam bentuk surat yang TIDAK SESUAI dengan format surat kedinasan KPU RI.
Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU dan TIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI..
Apabila ada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lain yang menerima surat palsu sejenis ini (terlampir) untuk dapat kiranya segera menginformasikan kepada KPU RI, melalui kontak dan alamat resmi yang tercantum pada web site kpu.go.id.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum.(Hupmas KPU RI)