Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 11 Agustus 2025
KPU Inginkan Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN Langsung Ke KPK
Administrator   29 April 2015  
KPU Inginkan Calon Kepala Daerah Sampaikan LHKPN Langsung Ke KPK

 

 

 

Mataram, kpu.go.id- Salah satu syarat pencalonan yang diatur oleh KPU dalam pilkada 2015 adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Untuk memenuhi persyaratan ini, para calon wajib menyerahkan surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa LHKPN tersebut.

Namun dalam prakteknya, masih banyak calon yang meminta bantuan kepada KPU di daerah untuk “mengurus” LHKPN itu, dengan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dirasa memberatkan para penyelenggara pemilu di daerah.

Diskusi itu muncul di hari kedua bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu gelombang III di Kota Mataram, Lombok, Selasa (28/4).

“Kami merasa itu (mengurus LHKPN-red) bukan tanggung jawab kami. Karenanya kami mengusulkan agar para calon kepala daerah langsung saja datang ke KPK untuk mngurus LHKPN itu. KPU tinggal menerima bukti atau tanda terimanya saja,” tandas salah seorang anggota KPU Kabupaten. Hal ini diamini oleh para peserta bimtek yang lain.

Sri Endah Palupi, Komisioner KPK, yang hari itu menjadi narasumber, langsung menyetujui usulan tersebut. KPK, katanya, sebetulnya juga menginginkan hal itu.

“Justeru kami sangat senang jika yang bersangkutan (calon) mau datang lagsung ke KPK. Mengurusnya juga tidak sulit dan tidak akan memakan waktu lama. Paling lama satu hari pasti sudah selesai,” terang Palupi.

Namun, demi alasan fasilitasi, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon yang menitipkan kepengurusan LHKPN itu melalui KPU daerah, asalkan KPU-nya mau dan tidak merasa keberatan.

Lanjut Palupi, kekayaan pribadi yang dilaporkan itu termasuk harta yang bersangkutan, harta isteri dan harta anak yang masih menjadi tanggungannya.

“Yang dilaporkan itu ya semuanya, termasuk harta tidak bergerak, harta bergerak, harta bergerak lainnya, saham, tabungan, deposito, utang piutang, penghasilan, pengeluaran dan lainnya. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 35
Bulan ini : 1109
Tahun ini : 16750
Anda pengunjung ya ke - : 64867
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp