Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 11 Agustus 2025
Proses Pencalonan Pilkada Harus Transparan dan Partisipatif
Administrator   30 April 2015  
Proses Pencalonan Pilkada Harus Transparan dan Partisipatif

 

 

 

Mataram, kpu.go.id- Tahapan pencalonan dalam pemilu (dan pilkada) adalah proses yang sulit, berisiko dan sensitif. Karenanya, harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan hati-hati.

“Agar tidak ada pihak yang curiga pada kinerja KPU, seluruh proses pencalonan itu harus dilakukan dengan transparan dan tidak manipulatif,” tegas anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4).

Dalam prosesnya, kata Hadar, KPU harus selalu melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dalam rapat-rapat dan pengambilan keputusan.

Transparan itu, ujar Hadar, berarti keterbukaan seluas-luasnya. Dokumen-dokumen yang diterima oleh KPU selama tahapan pendaftaran pasangan calon misalnya, harus dibuka atau dipublikasikan. Rapat-rapat KPU juga harus terbuka bagi seluruh unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kapasitas yang ada.

“Rapat pleno penetapan pasangan calon misalnya, kalau tempatnya tidak cukup untuk menampung masyarakat dalam jumlah besar, minimal harus melibatkan tim kampanye pasangan calon, para saksi, panwas, Civil Society Organization (CSO) dan masyarakat yang bisa diwakili oleh unsur media,” kata Hadar saat menjadi pembicara dalam bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu.

Dengan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan partisipatif, Hadar berharap agar KPU dapat menyelenggarakan proses pencalonan pada pilkada serentak 2016 dengan baik.

“Proses pencalonan memang sulit dan berisiko, tapi sepanjang dilakukan dengan transparan, partisipatif dan menaati ketentuan, mudah-mudahan akan sukses,” tutupnya. (dd/wwn/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 35
Bulan ini : 1109
Tahun ini : 16750
Anda pengunjung ya ke - : 64867
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp