Jakarta, kpu.go.id- Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kalimantan Barat (Kalbar), Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty menjelaskan bahwa komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menutup akses informasi kepemiluan kepada publik, Kamis (7/5).
“Setelah mengikuti bimtek ini berarti tidak boleh lagi ada paradigma baik komisioner maupun sekretariat untuk menutupi data dan informasi terkait dengan tahapan pemilihan,” kata Umi.
Bimtek yang berlangsung dua hari (5-6 Mei 2015) di Gedung Diklat Dan Pensiun (Dapen) Bank Kalbar, Jl. Budi Karya No. 9 Pontianak tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Umi berharap, setelah kembali ke KPU masing-masing, anggota dan sekretariat KPU Provinsi Kalbar, KPU Kabupaten Sekadau, KPU Kabupaten Sintang, dan KPU Kabupaten Melawi dapat membangun pemahaman bahwa KPU wajib memberi akses informasi yang luas kepada masyarakat.
“Saya rasa tidak ada informasi yang dikecualikan di KPU, hampir semua data dan informasi menjadi informasi publik. Untuk itu kita perlu membangun pemahaman bahwa kita wajib memberikan informasi kepada publik,” lanjut Umi.
Untuk memberi akses yang luas kepada masyarakat terkait tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, alumnus Universitas Tanjungpura, Pontianak tersebut meminta jajarannya untuk memaksimalkan fungsi website di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
“Tolong dievaluasi fungsi website KPU dimasing-masing kabupaten/kota, karena kan website bisa mempermudah kita untuk menyampaikan informasi terkait tahapan dan sebagainya, sehingga masyarakat dapat mudah mengakses informasi KPU,” imbau Umi. (shr/rap/red. FOTO KPU/TekmasKalbar)