Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
3 Juni 2015, KPU Terima DP4 Dari Mendagri
Administrator   28 Mei 2015  
3 Juni 2015, KPU Terima DP4 Dari Mendagri

 

 

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa prosesi pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 akan diawali dengan penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo pada 3 Juni 2015 mendatang, (28/5).

Hal itu diungkapkanya saat Penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.

“Pada Tanggal 3 Juni 2015, KPU secara resmi akan menerima DP4 Pilkada yang akan diserahkan secara langsung oleh bapak Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Itu menjadi poin penting bagi kami untuk melangkah dalam aktivitas pemutakhiran daftar pemilih,” kata Ferry dihadapan peserta penyuluhan.

Selanjutnya KPU akan melakukan analisis atas DP4 itu dengan daftar pemilih Pilpres 2014. Setelah diumumkan, DP4 hasil analisis itu akan digunakan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dalam menyusun daftar pemilih pilkada. 

“Setelah kita terima, DP4 itu akan kita analisis dan juga sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir, Pilpres 2014 yang lalu. Selesai analisis, kita umumkan, baru kita sampaikan pada teman-teman didaerah untuk dilakukan proses pemutakhiran,” tutur dia.

Ia berharap setelah KPU kabupaten/kota menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan untuk meningkatkan akurasi dan penyempurnaan daftar pemilih tersebut.

“DPS yang sudah dilakukan coklit dilapangan ini perlu kiranya mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan proses aktivitas pemutakhiran data pemilih yang ada. Kita berharap ada dukungan masyarakat, jika diyakini ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS yang disusun,” urainya.

Mengingat mobilitas pemilih yang dinamis, KPU akan memberi ruang kepada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada pilkada serentak ini, KPU memfasilitasi pemilih tersebut melalui DPTb-1 dan DPTb-2.

“Perlu kita pahami bahwa urusan pemilih dan kependudukan ini sangat dinamis, maka KPU memberi ruang kepada pemilih yang belum ter-cover dalam DPT. Hal itu kita tuangkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Jadi tetap ada ruang bapak/ibu sekalian, misalnya konstituen bapak/ibu sekalian belum terdaftar dalam DPT, nantinya ada ruang yang namanya Daftar Pemilih Tambahan,” lanjut dia.

Kebijakan itu diuraikan dalam pasal 20 hingga pasal 30 PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 4 Tahun 2015 dapat diunduh di sini /red.)

Penyuluhan PKPU pelaksanaan pilkada serentak yang dihadiri oleh 12 Partai Politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa itu akan berlangsung selama 2 (dua) hari (Kamis dan Jumat, 28, 29 Mei 2015) di Ruang Sidang Utama KPU RI.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama mengenai PKPU yang telah disusun oleh KPU dalam penyelenggaraan pilkada serentak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 239
Bulan ini : 5142
Tahun ini : 12412
Anda pengunjung ya ke - : 60529
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp