Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari terakhir penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafiz Gumay berharap seluruh peserta dapat membantu dalam penyebarannya dengan pemahaman yang sama.
Penyuluhan PKPU pelaksanaan pilkada serentak yang dihadiri oleh perwakilan 12 Partai Politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa telah berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jumat, 28 - 29 Mei 2015) di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
“Saya berharap semua dapat membantu untuk menyebarluaskan pemahaman yang sama terhadap peraturan ini kepada jaringannya masing – masing agar Pilkada serentak kita nanti bisa lancar,” ungkap Hadar.
Melanjutkan pemaparannya, Hadar menjelaskan mengenai beberapa hal terkait pencalonan, terdapat beberapa hal baru yang menjadi perhatian seperti penggantian pasangan calon yang sudah didaftarkan kepada KPU.
“Di dalam pencalonan ini, kalo pasangan calon sudah didaftarkan maka tidak dapat ditarik kembali atau diganti, begitu pula dengan dukungan, sebab undang-undang telah mengatur hal tersebut,” terang Hadar.
Ia menegaskan bahwa nanti KPU akan tetap bekerja sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dokumen-dokumen persyaratan calon yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi pada masa perbaikan, diluar waktu tersebut maka tidak ada pergantian ataupun penambahan dokumen.
“Persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan, di luar waktu tersebut maka tidak ada penambahan atau penukaran dokumen, tinggal menunggu waktu keputusan memenuhi syarat atau tidaknya, apabila tidak memenuhi syarat maka berarti tidak ada calon,” tegasnya.
Hari ini KPU membahas tiga peraturan yang telah disahkan, yakni tentang Partisipasi Masyarakat (PKPU 5 Tahun 2015), Pencalonan (PKPU 9 Tahun 2015) dan Penghitungan /Penetapan Hasil Pemilihan (PKPU 11 Tahun 2015).