Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) lakukan diskusi persiapan KPU dalam menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, Rabu (17/6).
Dr. Sumantri, staf ahli Sesjen Wantannas mengutarakan bahwa Wantannas berupaya melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap tahapan pilkada yang digelar oleh KPU.
“Salah satu program Pembantu Deputi Politik Nasional Wantannas adalah pemantauan dan pengkajian pelaksanaan pilkada serentak, misalkan proses distribusi logistik pemilu, sosialisasi, dan kendala yang dihadapi KPU,” kata Sumantri yang hadir bersama Pembantu Deputi (Bandep) Urusan Politik Nasional (Polnas) Wantannas, Iwan Hari Sugiharto, Analis Kebijakan (Anjak) Polnas Wantannas, Kolonel Lek. Bayu Roostono, Kolonel Laut (E) Supendi, Letkol Laut (P) Riswansyah Tarigan.
KPU, melalui Wakil Kepala Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU RI, Emil Satria Tarigan mengatakan, selain menyusun 10 Peraturan untuk menggelar pilkada, KPU juga mempersiapkan tahapan kampanye, yang menurut UU no 8 tahun 2015 kegiatan kampanye calon kepala daerah dibiayai oleh negara.
“Kampanye dibebankan kepada negara. Di beberapa daerah, biaya kampanye itu bisa hampir 40% dari total biaya penyelenggaraan pemilu, karena disitu ada debat publik minimal 3 kali, itu sudah diatur di UU. Kemudian sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan TV, itu juga diatur, dan harus difasilitasi oleh KPU,” ujar Emil.
Pilkada 2015 yang digelar di 9 Provinsi dan 269 Kabupaten/Kota, nantinya KPU juga diwajibkan mengatur jadwal kampanye, serta fasilitasi bahan sosialisasi untuk mengenalkan calon kepala daerah kepada masyarakat luas.
“Selain mengatur jadwal kampanye, KPU juga harus mencetak, poster, baliho, flyer, dan bahan sosialisasi lainnya,” kata dia.
Emil melanjutkan, kendala yang dihadapi KPU antara lain, “proses pengadaan yang melebihi 200 juta harus melalui lelang, dan lelang itu butuh waktu. Tapi dalam undang-undang, kampanye itu sudah dapat dilakukan tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan. Sedangkan proses pencetakannya tidak bisa dilaksanakan sebelum ditetapkan pasangan calon. Tiga hari untuk mencetak bahan sosialisasi itu yang menjadi kendala,” urai Emil.
Mengenai tahapan yang saat ini berjalan, KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang pada 3 Juni lalu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU.
“DP4 kita terima dari Kemendagri tanggal 3 juni, 102.068.130 juta jiwa penduduk untuk 308 daerah yang melaksanakan pemilihan. Oleh KPU sekarang ini sedang proses analisis untuk mengetahui kondisi DP4, apakah ada potensi kegandaan NIK, pengguna hak pilih dibawah 17 tahun yang sudah menikah. Itu kira-kira beberapa analisis yang kita lakukan, kemudian kita sandingkan dengan DPT Pilpres 2014 untuk menentukan TPS dimana yang bersangkutan memberikan suaranya,” lanjutnya. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)