Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Pengaturan Kampanye Pilkada Lebih Jelas dan Tegas
Administrator   29 Juni 2015  

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id- Pengaturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pilkada serentak tahun 2015 lebih jelas dibanding pilkada sebelumnya. Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran tidak dibenarkan lagi menayangkan iklan pasangan calon di luar iklan yang difasilitasi oleh KPU. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan asas keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye.

“Semangat undang-undang dalam mengatur pemberitaan, penyiaran dan kampanye di media adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon. Kandidat yang kaya dan miskin dapat porsi yang sama. Tidak ada lagi kandidat yang dapat jor-joran berkampanye karena bermodal besar,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Penyiaran Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, Senin (29/6).

Selain Ferry, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Agatha Lily. Hadir sebagai peserta anggota KPID dari berbagai daerah di Indonesia dan perwakilan media cetak, siber dan lembaga penyiaran.

Iklan kampanye, terang Ferry, hanya difasilitasi selama 14 hari sebelum masa tenang yakni dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2015. Di luar itu tidak dibenarkan untuk beriklan. Kandidat yang melanggar akan diberi peringatan tertulis dan perintah penghentian iklan. Jika dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

Untuk membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi debat kandidat dan iklan di media, KPU akan meminta maping lembaga penyiaran yang berizin di seluruh Indonesia kepada Komisi Penyiaran Indonesia. “Maping itu akan menjadi panduan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar terhindar dari lembaga penyiaran yang belum mengantongi izin,” terangnya.

Ferry juga meminta media untuk memberikan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon dalam pemberitaan dan penyiaran kampanye. Upaya menyiasati kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam bentuk iklan tetapi dikemas lewat pendekatan liputan tidak dibenarkan. “Meski pendekatannya pemberitaan sepanjang berbayar itu namanya iklan kampanye. Itu tidak dibenarkan karena iklan kampanye yang diperbolehkan hanya yang difasilitasi KPU,” tegasnya.

Untuk acara-acara televisi seperti dialog, talkshow, kuis, sinetron, lembaga penyiaran dapat melibatkan pasangan calon sepanjang semua pasangan calon diundang dalam acara tersebut. “Kalau ada talkshow dengan kandidat, semua kandidat harus diundang. Kecuali yang bersangkutan menolaknya, itu lain cerita. Yang pasti media harus memberi kesempatan yang sama kepada semua kandidat,” ujarnya.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan wilayah abu-abu dalam pengaturan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa dalam pilkada serentak 2015 makin berkurang. Terkait dengan keadilan dalam pemberitaan dan penyiaran, menurut Idy, bukan berarti sama rata dalam hal durasi dan jam tayang.

“Sebenarnya proporsional, berimbang dan adil itu terasa. Semua lembaga penyiaran tau akan hal itu. Contoh waktu pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 ada televisi dalam pemberitaan itu porsinya antara satu kandidat dengan kandidat lain 80 berbanding 20. Itu jelas tidak adil. Kalau 60 berbanding 40 masih dapat kita maklumi,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pengawasan kampanye di media massa cetak dan elektronik dalam pilkada serentak 2015. “Ada tiga mekanisme yang akan kami lakukan yakni rakor stakeholders, rapat terbatas dan penelusuran. Rapat stakeholders ini diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait definisi kampanye,” ujarnya (gd/red.)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 153
Bulan ini : 5056
Tahun ini : 12326
Anda pengunjung ya ke - : 60443
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp