Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melibatkan 13 (Tiga Belas) ahli yang membidangi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bidang sosial dan politik (sospol), bidang hukum dan bidang finansial untuk mengkaji layak atau tidaknya IT dalam proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), Selasa (30/6).
Ketiga belas pakar tersebut akan dibagi menjadi 4 bidang yang masing-masing akan mengkaji melalui kacamata IT, sospol, hukum, dan finansial. Tim kajian tersebut antara lain:
Tim Kajian Bidang IT
Widijanto S. Nugroho (Universitas Indonesia/UI)
Setyadi Yazid (Pusilkom UI)
Wahyu C. Wibowo (Pusilkom UI)
Ary Setiyadi (Institut Teknologi Bandung/ITB)
Faisol Baabulah (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT)
Tim Kajian Bidang Sospol
Ramlan Surbakti (Guru Besar Universitas Airlangga/Unair)
Syamsuddin Harris (Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI)
Didik Supriyanto (Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem)
Tim Kajian Bidang Hukum
Anna Erliyana (Guru Besar Hukum Kenegaraan UI)
Hamdan Zoelva (Ketua MK Periode 2013-2015)
Tim Kajian Bidang Finansial
Wariki Sutikno (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas)
Askolani (Dirjen Anggaran Kemenkeu)
Yenni Sucipto (Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi dan Anggaran/Fitra)
Selain mengkaji penerapan solusi TIK pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu dan pilkada, Tim kajian itu juga akan memberi rekomendasi penerapan TIK kepada KPU atas pelaksanaan pemilu dan pilkada sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, untuk menerapkan IT dalam pemilu, KPU berusaha melibatkan semua pihak. Ia berharap dengan penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini, tim kajian tersebut bisa merumuskan isu strategis penerapan IT dalam pemilu.
“Kita mau merangkul semua dalam jangka pendek ini, dengan adanya pilkada ini kita bisa memanfaatkan apapun hasil kajian kita, model seperti apa yang akan kita terapkan selain proses scanning C1,” tutur Hadar.
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menambahkan bahwa gagasan penggunaan IT dalam pemilu sejatinya sudah mengemuka selepas Tahun 1999. Bahkan KPU telah menyusun perencanaan penerapan IT pada tahun 2003, namun prakarsa tersebut berhenti ditengah jalan.
“Diskusi penerapan IT sudah cukup panjang, mungkin paska pemilu 1999 sudah cukup massif, dari catatan KPU itu sudah digagas pada 2003, KPU sudah membuat grand design namun kemudian terputus,” terang Husni.
Mengenai pendekatan IT, sospol, hukum, dan finansial yang dijadikan pendekatan oleh KPU, Husni berharap hal itu cukup untuk memotret kebutuhan pengembangan IT dalam pemilu dan pilkada di Indonesia.
“Minimal dengan empat pendekatan perspektif ini, kita bisa mencuplik secara utuh kebutuhan kita tentang pengembangan IT ini,” lanjutnya.
Rapat perdana tersebut akan dilakukan kembali secara rutin 2 (dua) minggu sekali hingga November mendatang untuk mendiskusikan progres dan pola yang dihasilkan dari pembahasan tim penerapan IT tersebut. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)