Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Calon Tunggal, KPU Surabaya Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon
Administrator   29 Juli 2015  
Calon Tunggal, KPU Surabaya Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon

Surabaya, kpu.go.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya khususnya pendaftaran calon akhirnya diperpanjang, lantaran calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar ke KPU hanya satu pasang, yakni Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.

Pasangan petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang telah mengantongi suara total 15 pada pemilu Anggota DPRD kota Surabaya tahun 2014 tersebut telah mendaftar sejak hari pertama, Minggu (26/7/2015). Sementara pada hari kedua dan ketiga dinyatakan nihil karena tidak seorang pun calon yang mendaftarkan diri.

Karena itu, KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno untuk memutuskan tahapan pilkada selanjutnya. Pasalnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, pilkada tidak bisa dilaksanakan jika calonnya kurang dari dua pasangan calon.

Berdasarkan hasil rapat pleno dan rekomendasi dari Panwaslu Kota Surabaya, KPU akhirnya menunda dan membuka kembali masa pendaftaran calon.

"Selama tiga hari ke depan, kita akan kembali melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat, dengan tujuan memberitahu pasangan calon hanya ada satu," sebut Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Selasa (28/7/2015).

Hal tersebut dikemukan Robiyan saat menggelar jumpa pers dengan awak media di akhir masa pendaftaran calon yang telah dibuka dari tanggal 26 - 28 Juli 2015, bertempat di Ruang Serba Guna Lt. 3, gedung KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman No. 87, Kota Surabaya.

Setelah itu, KPU akan membuka lagi pendaftaran selama tiga hari. Sesuai dengan Surat Edaran KPU tertanggal 25 Juli 2015 Nomor 403/KPU/VII/2015, masa pendaftaran kedua tersebut dimulai dari tanggal 1 hingga 3 Agustus di kantor KPU Kota Surabaya.

Menurut dia, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak juga ada pasangan calon yang mendaftar, maka hal tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan ke KPU RI.

"Jadi merekalah nantinya yang akan memutuskan, apakah Pilkada Surabaya ini tetap bisa digelar pada 9 Desember atau akan ditunda hingga Februari 2017, menunggu pilkada serentak selanjutnya. Kita di sini menerima saja," terangnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Purnomo Satriyo, mengatakan penundaan tersebut tidak akan mengganggu jadwal tahapan pilkada di kota yang terkenal dengan kuliner nasi rawon tersebut.

"Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan pasangan calon. Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit, yakni RSUD Dr. Soetomo, tentang kemungkinan penundaan ini," jelas Purnomo.

Selain Ketua dan Anggota KPU, hadir pula Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. (Rio/ook/astin-red. FOTO:ook/hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 607
Bulan ini : 4890
Tahun ini : 12160
Anda pengunjung ya ke - : 60277
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp