Tanjungpinang, kpu.go.id -- Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperkirakan hanya diikuti dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu yakni Soerya Respationo-Ansar Ahmad dan Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Sani dan Soerya pada pilkada lima tahun silam maju berpasangan dan berhasil memenangi kontestasi. Kini keduanya menjadi kompetitor untuk merebut kepemimpinan di Kepri lima tahun ke depan.
Muhammad Sani yang juga gubernur incumbent bersama pasangannya Nurdin Basirun mendaftar di hari terakhir pada pukul 14.29 WIB ke KPU Kepri. Sani dan Nurdin Basirun mengenakan baju koko berwarna putih dipadukan dengan songket Melayu yang diikatkan dipinggang dan kopiah hitam sebagai penutup kepala, datang bersama rombongan partai pendukung, relawan dan simpatisan dengan diarak menggunakan becak motor (betor).
Di depan kantor KPU, pendukung Sani-Nurdin Basirun lainnya menyambut dengan iringan rebana, pencak silat dan upacara tepung tawar yang menjadi ciri khas budaya Melayu. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun diusung oleh lima partai politik yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan. Total kursi pengusung pasangan yang akrab disapa Sanur ini berjumlah 17 kursi, melampaui jumlah dukungan perolehan kursi minimal 9 kursi.
Setelah melakukan registerasi, pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kepri. Tim pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur KPU Kepri bersama tim pasangan calon disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri melakukan pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas berhasil rampungkan pada pukul 15.45 WIB. KPU kemudian memberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon.
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan para bakal calon selanjutnya akan mengkuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Otorita Batam. “Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah berakhir dan hanya ada dua bakal calon yang mendaftar. Bakal pasangan calon selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan,” terangnya. Pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung selama satu hari yakni Rabu, 29 Juli 2015.
Said mengatakan KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas calon dan pencalonan hingga tanggal 3 Agustus 2015. Hasil pemeriksaan berkas akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon dan partai pengusung pada tanggal 4 Agustus 2015. Partai politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat calon dan syarat pencalonan dari tanggal 4 sampai tanggal 7 Agustus 2015.
Sama dengan pendaftaran sehari sebelumnya, KPU Kepri menolak pendaftaran yang dilakukan oleh DPD I Partai Golkar Kepri karena pasangan calon hanya mendapatkan persetujuan dari salah satu DPP Partai Golkar. Pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun mendapat persetujuan dari DPP versi Agung Laksono, sementara sehari sebelumnya pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad mendapat persetujuan dari DPP Golkar versi Aburizal Bakrie.
“Aturannya sangat jelas. Golkar tidak dapat kita terima sebagai partai pengusung karena DPP Golkar dari kedua kubu memberikan persetujuan pencalonan kepada pasangan calon yang berbeda. Beda dengan PPP, kedua kubu baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi sama-sama memberikan persetujuan dan mengajukan pasangan calon yang sama dan dengan koalisi partai yang sama,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Kepri Lendrawati menilai KPU Kepri sudah taat prosedur dalam melaksanakan tahapan pendaftaran gubernur dan wakil gubernur. “Kinerja KPU sudah oke dalam proses pendaftaran bakal calon. Justru parpol yang kurang siap mengikuti tahap pencalonan,” ujarnya. Ketidaksiapan parpol itu tampak dari penyiapan berkas pencalonan. Masih terdapat parpol yang menandatangani surat pencalonan sesaat sebelum menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU. (gd/red. )