Palu, kpu.go.id - Proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Kota Palu telah selesai dan ditutup pada pukul 16.00 WIT, Selasa (28/7) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Terdapat empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang resmi mendaftar dan diterima oleh KPU Kota Palu, salah satunya artis penyanyi Pasha Ungu.
Vokalis Band Ungu yang bernama asli Sigit Purnomo Said itu mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota yang diusung oleh PAN menggandeng Hidayat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng sebagai calon walikota di Kota Palu yang diusung oleh PKB. Gabungan dua parpol tersebut mempunyai total tujuh kursi dan memenuhi batas minimal pencalonan di Kota Palu.
Menurut Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku, pasangan Hidayat dan Sigit Purnomo Said pada pendaftaran pertama hari Senin masih ada kekurangan pada berkas persyaratan pencalonan yang diserahkan ke KPU Kota Palu. Untuk itu, KPU Kota Palu memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada hari terakhir pendaftaran ini.
Setelah seluruh berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Hidayat dan Sigit Purnomo Said diperiksa, KPU Kota Palu memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan tersebut. Kemudian mereka juga diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Anutapura. (arf/red. )