Jakarta, www.kpu.go.id
- Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015, namun karena terdapat 13 daerah yang paslon yang diterima pendaftarannya kurang dari 2 (dua) paslon, dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Agustus 2015.
- Sampai dengan akhir perpanjangan masa pendaftaran per pukul 20.30 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat 6 (enam) daerah yang telah menerima pendaftaran Paslon masing-masing sebanyak 1 (satu) paslon, di Kab. Serang, Kab. Pegunungan Arfak, Kab. Asahan, Kab. Purbalingga, dan Kab. Minahasa Selatan, serta sebanyak 3 (tiga) paslon di Kab. Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian, terdapat 7 (tujuh) daerah yang pasangan calonnya masih berjumlah kurang dari 2 (dua).
- Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut: klik disini
Catatan:
1.rekapitulasi berdasarkan update per tanggal 3 Agustus 2015 pukul 20.30 WIB
2.Pendaftaran paslon di Kota Surabaya saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumen pendaftaran