Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU SURABAYA NYATAKAN PILWALI SURABAYA HANYA SATU PASANG CALON
Administrator   04 Agustus 2015  
KPU SURABAYA NYATAKAN PILWALI SURABAYA HANYA SATU PASANG CALON

 Surabaya, kpu-surabayakota.go.id - HUPMAS – Media Center – Menjelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan walikota dan wakil walikota Surabaya 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (3/8/2015).

Pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut adalah Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Keduanya datang ke KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan pada pukul 15.45 WIB atau lima belas menit menjelang ditutupnya pendaftaran.

Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon kepala daerah terdapat sejumlah persyaratan pencalonan yang terdiri atas beberapa dokumen. Namun secara garis besar persyaratan dokumen itu terbagi dua yaitu dokumen persyaratan bersifat mutlak dan persyaratan yang bersifat pendukung.
Khusus untuk dokumen persyaratan bersifat mutlak, keberadaannya harus dilengkapi dan ada pada saat waktu pendaftaran, sedangkan dokumen pendukung bisa dilengkapi kemudian dengan syarat ada keterangan bila dokumen itu sedang dalam proses pengurusan dan ada kesanggupan untuk dilengkapi.

Sebenarnya dengan daftarnya pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko, praktis membuka kemungkinan adanya dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk berkompetisi di arena Pilwali Surabaya 2015 yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.

Pada saat proses pendaftaran, calon Wakil Walikota Haries Purwoko secara mendadak keluar dari ruang pendaftaran dan tidak kembali lagi, padahal terdapat sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani sebagai persyaratan mutlak pendaftaran oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta gabungan partai politik pengusung.

Namun,dalam proses penelitian berkas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dhimam Abror dan Haries Purwoko ternyata ada dokumen persyaratan mutlak yang belum bisa dipenuhi sehingga untuk sementara waktu dokumen tersebut dikembalikan guna bisa dilengkapi.

Untuk itu KPU Kota Surabaya berdasarkan masukan dan rekomendasi Panitia Pengawas Kota Surabaya yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi agar memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon Walikota dan Walikota Surabaya beserta gabungan partai politik pengusung guna melengkapi dokumen terkait hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada Senin (3/8/2015).

“Berdasarkan masukan rekomendasi Panwas Kota Surabaya tersebut, KPU memberikan tambahan waktu kepada pasangan calon kepala daerah tersebut [Dhimam Abror-Haries Purwoko] untuk segera melengkapi dokumen yang ada. Batas waktu yang tersedia hingga tengah malam ini atau pada pukul 23.59 WIB,” kata Robiyan Arifin, SH, MH, Ketua KPU Kota Surabaya.

Secara khusus, Robiyan menyatakan pemberian waktu tambahan ini dilakukan karena pasangan calon tersebut telah mendaftarkan diri pada masa waktu pendaftaran yang berlaku, yaitu sebelum jam 16.00 WIB. Selain itu, juga untuk melindungi hak konstitusional warga Negara.

Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada Hari Senin (3/8/2015) pukul 23.59 WIB, ternyata, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Dhimam Abror – Haries Purwoko tidak mampu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“KPU Kota Surabaya secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Dhimam Abror-Haries Purwoko. Untuk itu KPU Kota Surabaya menyatakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar,” kata Robiyan.

Selanjutnya untuk proses penyelenggaran tahapan pilwali kota Surabaya, KPU Surabaya akan segera memutuskan langkah selanjutnya termasuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

Surabaya, 4 Agustus 2015
Hupmas – Media Center
KPU Kota Surabaya

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 591
Bulan ini : 4874
Tahun ini : 12144
Anda pengunjung ya ke - : 60261
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp