
Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memaparkan bahwa tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota perlu diberikan perhatian khusus, Selasa (4/8).
“Pada tahapan kampanye, perlu ada pencermatan, pemahaman dan pengimplementasian yang sama antar satuan kerja yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember mendatang,” ujar Ferry
Hal itu diutarakan Ferry pada Bimbingan Teknis (bimtek) Pelaksanaan Kampanye, di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
Dalam bimtek pelaksanaan kampanye dibahas juga alur koordinasi antara KPU dengan tim kampanye mulai dari pengadaan, distribusi alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, debat, dan iklan kampanye.
“KPU dapat meminta tim kampanye untuk menunjuk liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, agar alur informasi yang masuk melalui satu pintu, dan ini untuk menghindari bias informasi,” tutur Ferry.
Ferry menambahkan, pada masa tahapan kampanye selain berkoordinasi dengan LO dari tim kampanye, KPU juga harus berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah dan kepolisian.
“Dalam penyelenggaraan kampanye KPU Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam kaitan penggunaan fasilitas dan pihak kepolisian juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kaitan menjaga keamanan proses kampanye,” tegas Ferry.
Terkait dengan penyelenggaraan kampanye Pilkada 2015, Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan bahwa KPU yang daerahnya akan melaksanakan pilkada harus mempunyai strategi yang berbeda dari penyelenggaraan pilkada di periode sebelumnya.
“Keunikan dan kekhususan penyelenggaraan Pilkada 2015 ada pada masa penyelenggaraannya yang lebih panjang yakni tiga bulan, serta keterlibatan langsung KPU pada bahan kampanye dan proses produksi,” tutur Husni.
Husni juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kampanye harus dirancang dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi.
“Untuk merancang biaya kampanye itu tidak mudah, dan di KPU RI sendiri isu efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye merupakan isu yang paling lama dibahas, sehingga KPU RI membuat catatan-catatan penting yang nantinya akan dijabarkan oleh teman-teman di daerah,” lanjut Husni.
Selain prinsip efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye, perlu juga diperhatikan prinsip efektifitas bagi masyarakat setempat.
“Efisiensi saja tidak cukup, prinsip efektifitas juga perlu diperhatikan. Jangan karena mau irit, kesannya jadi pelit. Karena kita perlu menghitung kegiatan kampanye yang kita fasilitasi, tempat yang strategis dan cara harus tepat bagi masyarakat,” tutup Husni. (ajg/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)