
Purwokerto, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mendapat kesempatan dari KPU untuk melakukan uji coba Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dipandu oleh Dasun, Kasubbag PAW pada Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, uji coba diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas beserta Kasubbag dan Staf di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (4/8).
“Terimakasih atas kedatangannya dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk mendapatkan ilmu langsung dari sumbernya,” kata Ikhda Aniroh, anggota KPU Divisi Teknis Pemilu membuka pertemuan.
Menurut dia, walau kegiatan PAW bukan merupakan agenda rutin, tapi dengan adanya aplikasi ini tentunya akan sangat membantu dalam pelaksanaan hingga pelaporan bila ada PAW nantinya.
Dasun selaku narasumber menyampaikan bahwa sebelum aplikasi ini dipublikasikan, perlu adanya pengujian apakah aplikasi ini dapat berjalan baik atau masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki.
"Kami mengharapkan adanya masukan dari rekan-rekan di KPU Kabupaten Banyumas terhadap aplikasi ini," ujarnya.
Instrumen yang diuji antara lain pengaksesan situs, validasi, pengelolaan data PAW (penambahan, pengubahan dan penghapusan data), penelitian dokumen, pencetakan dan finalisasi.
Setelah diuji coba bersama, ditemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki antara lain pada proses pengubahan dan penghapusan data serta hasil atau output yang tidak lengkap.
Untuk penyempurnaan aplikasi ini, uji coba aplikasi juga dilakukan di beberapa KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. (sari/red)