
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menggelar rapat pleno sejak Rabu malam kemarin. Surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 mengenai rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.
Hari ini, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menerbitkan surat edaran bagi tujuh kabupaten/kota yang melakukan penundaan tahapan pilkada diminta mencabut Keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagai mana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015. Kemudian mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap tanggal 9 Desember 2015.
“Kami juga meminta ketujuh KPU kabupaten/kota tersebut untuk memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu tanggal 6-8 Agustus 2015, untuk pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, yaitu tanggal 9-11 Agustus 2015, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, penyampaian hasil perbaikan, dan penetapan pasangan calon dengan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU Nomor 403/KPU/VII/2015,” jelas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Kamis (6/8) di Media Centre KPU RI.
Husni menambahkan, ketujuh KPU kabupaten/Kota tersebut diminta melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota mengenai perubahan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing. KPU juga meminta KPU kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU kabupaten/kota atau media. Selain itu KPU kabupaten/kota juga harus menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.
“KPU juga berharap hal ini menjadi perhatian partai politik, setelah pendaftaran pertama, kemudian diperpanjang tiga hari, dan sekarang akan dibuka kembali pendaftaran tiga hari lagi, dan peran utama dalam hal ini ada di partai politik. Kami juga mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota untuk disiplin menjaga proses tahapan ini, karena apabila ada satu saja yang molor, maka bisa molor semua. Sementara ini yang mungkin terkurangi kegiatan kampanye yang tiga bulan dan kegiatan di internal KPU yang harus dipadatkan,” tambah Husni.
KPU tetap menerapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tegas Husni, jadi apabila tetap tidak ada yang mendaftar juga, maka akan diundur ke pilkada 2017, jadi tidak ada inisiasi dari KPU, kecuali ada hal lain seperti rekomendasi Bawaslu ini. Husni juga menjelaskan, bahwa UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu memberikan mandat kepada Bawaslu untuk dapat memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai kebutuhan dalam tahapan yang diselenggarakan KPU, dan rekomendasi Bawaslu ini yang menjadi landasan KPU menerbitkan surat edaran ini.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon peserta pilkada normalnya tanggal 24 Agustus 2015, tetapi khusus tujuh daerah ini diperkirakan di tanggal 29 Agustus 2015, sehingga apabila ada sengketa yang waktu gugatan selama tiga hari setelah penetapan, maka pergeserannya juga tidak terlalu banyak. Kemudian mengenai tahapan kampanye yang seharusnya tanggal 27 Agustus 2015 atau tiga hari setelah ditetapkan, apabila penetapan tanggal 29 Agustus 2015 maka tahapan kampanye dimulai tanggal 1 September 2015.
“Apabila tetap hanya satu pasangan calon, kemudian KPU pindahkan ke pilkada 2017, sebenarnya banyak yang menyayangkan hak politik warga di daerah itu juga. Keputusan KPU ini bukan atas dasar intervensi dari manapun, ini sesuai aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya adanya rekomendasi Bawaslu ini,” tegas Hadar yang juga Komisioner KPU RI Divisi Teknis Pemilu. (Arf/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)