Jakarta, kpu, go, id -- Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan dan administrasi calon, KPU meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen administrasi pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kini tengah berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan demi peningkatan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (5/8).
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, pasal 93 mengamanatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan daftar pasangan calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat lewat laman KPU dan/atau media cetak dan elektronik. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai masa penelitian.
Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan telah berlangsung sejak 28 Juli sampai 3 Agustus 2015. Hasil penelitian telah diserahkan kepada partai pengusung dan pasangan calon pada 4 Agustus 2015. Masa perbaikan diberikan selama tiga hari. Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan tersebut selama 7 hari mulai 8 Agustus sampai 14 Agustus.
“Kalau ada masukan dan tanggapan masyarakat atau KPU meragukan keabsahan dokumen tersebut, maka dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Klarifikasi itu dilakukan bukan untuk mencari cari kesalahan tetapi memastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon lengkap dan absah,” ujarnya.
Namun KPU juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan harus disertai rasa tanggung jawab. KPU hanya merespons masukan dan tanggapan dari masyarakat yang identitas kependudukannya jelas, laporannya didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan mampu menguraikan penjelasan tentang objek masalah yang dilaporkan.
Ferry mengatakan ada beberapa hal yang dapat dicermati masyarakat pada tahap pemeriksaan dokumen pendaftaran seperti ijazah dan syarat-syarat calon lainnya. Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang dokumen pencalonan, Ferry meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengunggah dokumen pendaftaran calon lewat website masing-masing.
“Teman-teman KPU di daerah dapat menampilkan informasi bakal pasangan calon yang lebih lengkap di laman webnya. Untuk pengumuman di media cetak dan elektronik, informasinya yang dapat disampaikan sifatnya terbatas sejalan dengan sifat media cetak dan elektronik yang ruangnya memang terbatas,” ujarnya. (gd/red.Foto KPU)