
Sijunjung, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung adakan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan layanan informasi publik untuk Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sijunjung di Hotel Bukik Gadang, dengan mengundang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Sondri sebagai narasumber. Jumat (7/8).
“Semua informasi tahapan Pilkada sifatnya terbuka. Yang terbuka itu harus disediakan dan diberikan kepada pemohon. Itu hak publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sondri.
Sebagai Moderator dalam Bimtek tersebut adalah Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sijunjung, Lindo Karsyah dan dihadiri anggota KPU Sijunjung, Taufiqurrahman, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda.
Sondri menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada banyak informasi yang menjadi hak publik. Oleh karenanya, pemahaman tentang keterbukaan informasi publik niscaya bagi penyelenggara, termasuk penyelenggara adhoc seperti PPK.
Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman mengatakan, mesti ada pemahaman yang sama terhadap informasi publik bagi penyelenggara. Berkaca pada pengalaman Pemilu Legislatif tahun 2014, ada bias pemberian informasi.
"Seorang Caleg menanyakan perolehan suaranya namun ketika itu belum proses rekap. Jawaban penyelenggara itu dijadikan dasar untuk menyoalkan hasil rekap. Padahal, informasi bisa diberikan jika sudah ada waktu rekap. Informasi sementara tidak bisa diberikan manakala proses rekapitulasi sedang berlangsung,” kata Taufiq. (*/red.FOTO KPU Sijunjung)