
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 9-11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.
Perkembangan terakhir dari proses pelaksanaan pendaftaran kembali tersebut, pada hari pertama tanggal 9 Agustus 2015 tidak ada satupun daerah menerima pendaftaran. Kemudian pada hari kedua, terdapat satu pasangan calon mendaftar di Kabupaten Pacitan. Selanjutnya pada hari ketiga, atau hari terakhir masa pendaftaran di hari ini sudah ada penerimaan pendaftaran di Kota surabaya. KPU Kota Surabaya telah menerima pendaftaran atas nama Drs. Rasyio M.Si dan Drs. Dimam Abror, M.Si yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN. Sementara itu, di Kota Samarinda juga masih berlangsung proses pendaftaran.
“Bagi empat kabupaten/kota yang lain, yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya, tidak ada satupun calon tambahan yang mendaftar hingga proses pendaftaran kembali ditutup pada pukul 16.00 waktu setempat. Beberapa ada yang datang di empat kabupaten ini, meskipun berniat untuk mendaftar, tetapi tidak membawa berkas yang dinyatakan cukup untuk mendaftar, sehingga tidak ada satupun yang masuk dalam klasifikasi pendaftaran,” papar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers, Selasa (11/8) di Media Centre KPU RI.
Husni juga menjelaskan bahwa jumlah pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 852 pasangan calon yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota. Tabulasinya adalah 1 pasangan calon terdaftar di 5 daerah, karena Kota Samarinda masih dalam proses pendaftaran, 2 pasangan calon terdaftar di 80 daerah, 3-4 pasangan calon terdaftar di 154 daerah, 5-6 pasangan calon terdaftar di 25 daerah dan lebih dari 6 pangan calon terdaftar di 5 daerah.
“Saat ini di 262 daerah yang menyelenggaraan pilkada sedang berlangsung pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen perbaikan, kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015. Bersamaan dengan kegiatan ini, di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada sedang dilaksanakan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih atau coklit yang akan berakhir sampai tanggal 19 Agustus 2015,” ujar Husni.
Husni juga menegaskan bahwa pada saat ini KPU masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, sehingga bagi empat daerah yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Mataram yang tetap mempunyai satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di keempat daerah tersebut diundur ke tahun 2017.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa KPU telah mempunyai jadwal utama yang direncanakan untuk 262 daerah. Namun kemudian ada jadwal bagi 7 daerah yang pasangan calon masih kurang dari 2 pasangan calon, dan pada hari ini menjadi 5 daerah, karena KPU masih menunggu proses pendaftaran di Kota Samarinda. Bagi daerah yang menerima pendaftaran, keesokan harinya bisa mulai pemeriksaan kesehatan, kemudian ada perbaikan dokumen, ada pemeriksaan dokumen perbaikan, dan kemudian penetapannya akan berbeda dengan jadwal utama, yaitu menjadi tanggal 30 Agustus 2015.
“Seandainya pada tanggal 24 Agustus 2015 nanti ditetapkan, terdapat daerah yang pada saat penetapan masih kurang dari 2 pasangan calon, maka daerah itu akan dibuka kembali pendaftaran, sehingga penetapan kemungkinan baru pada tanggal 18 September 2015. Harapan kami, keserempakan proses pilkada ini bisa terjadi pada tanggal 9 Desember 2015,” ujar Hadar. (Arf/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)