Jakarta, kpu.go.id – Hari ini, Senin (24/8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan pasangan calon (Paslon) yang telah lolos penelitian persyaratan menjadi paslon peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015.
Untuk daerah yang paslonnya ternyata masih kurang dari 2 (dua) yakni Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan, akan dilakukan pendaftaran kembali selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 28 sampai 30 Agustus 2015.
Daerah yang telah menetapkan paslon peserta pemilihan lebih dari 2 (dua), maka akan dilanjutkan dengan kegiatan pengundian nomor urut, dan selanjutnya memasuki masa kampanye yang akan dimulai 3 (tiga) hari pasca penetapan paslon peserta pemilihan yaitu tanggal 27 Agustus 2015. Kegiatan kampanye ini akan berlangsung sampai dengan sebelum masa tenang.
Proses penetapan paslon berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 219 Kabupaten dan 33 kota, dengan hasil sebagai berikut: klik disini (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)