Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Peserta Pilkada 2015
Administrator   25 Agustus 2015  
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Peserta Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah lolos penelitian persyaratan menjadi paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, Senin (24/8).
 
Proses penetapan paslon tersebut berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota. KPU telah menerima informasi dari 257 daerah yang telah menyelesaikan proses penetapan tersebut. Paslon yang telah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi sebanyak 20 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 1 paslon dari perseorangan. Untuk tingkat kabupaten sebanyak 644 paslon yang terdiri dari 554 paslon dukungan parpol dan 100 paslon dari perseorangan. Selanjutnya untuk tingkat kota sebanyak 101 paslon yang terdiri dari 81 paslon dukungan parpol dan 20 paslon perseorangan. Total 765 paslon telah memenuhi syarat yang terdiri dari 664 paslon dari dukungan paslon dan 121 paslon dari perseorangan.
 
Kemudian untuk paslon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 paslon di tingkat provinsi yang berasal dari dukungan parpol. Kemudian paslon di tingkat kabupaten sebanyak 46 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 27 paslon dari perseorangan. Selanjutnya paslon di tingkat kota sebanyak 12 paslon yang terdiri dari 2 paslon dukungan parpol dan 10 paslon perseorangan. Total 59 paslon tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 22 paslon dari dukungan parpol dan 37 paslon dari perseorangan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers mengenai penetapan pasangan calon peserta pilkada 2015. Penetapan paslon peserta pilkada ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 
 
“Persebaran jumlah paslon yang ditetapkan dari 257 daerah yaitu daerah yang terdapat 1 paslon ada di 3 daerah atau 1,17%, daerah yang terdapat 2 paslon ada di 91 daerah atau 35,41%, daerah yang terdapat 3-4 paslon ada di 143 daerah atau 55,64%, daerah yang terdapat 5-6 paslon ada di 19 daerah atau 7,39%, dan daerah yang mempunyai lebih dari 6 paslon ada di 1 daerah atau 0,39%,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisioner KPU RI lainnya dalam konferensi pers di Media Centre KPU RI.
 
Husni juga menjelaskan, bahwa proses penetapan ini mempunyai beberapa catatan, yaitu sebanyak 3 daerah ditunda pelaksanaan pilkada ke 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian sebanyak 3 daerah akan menetapkan paslon pada tanggal 30 Agustus 2015, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan. Selanjutnya sebanyak 2 daerah akan dibuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Fakfak. Sementara itu, sebanyak 4 daerah sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan proses rapat pleno penetapan, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.
 
Bagi daerah yang paslon kurang dari 2 paslon, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan akan dibuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015. Bagi daerah yang telah menetapkan 2 paslon atau lebih akan segera dilakukan pengundian nomor urut, dan selanjutnya menggelar kampanye yang bisa dimulai 3 hari setelah paslon ditetapkan, atau 27 Agustus 2015 sampai sebelum masa tenang 5 Desember 2015.
 
“Proses penetapan paslon ini dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno tertutup, tetapi diumumkan secara terbuka, selanjutnya pengundian nomor urut juga terbuka. Kemudian bagi paslon yang tidak memenuhi syarat, baik dari dukungan parpol maupun perseorangan, mereka punya hak untuk membanding melalui sengketa penetapan paslon, dan KPU sebagai pihak yang menetapkan, siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan bagi yang keberatan atas proses penetapan ini“ tegas Husni. 
 

 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menambahkan bahwa mengenai paslon yang tidak memenuhi syarat, KPU masih menunggu informasi permasalahannya. Hal tersebut bisa saja mengenai kelengkapan dokumen persyaratan calon, seperti keabsahan ijazah, pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya, karena pemeriksaan persyaratan tersebut juga melibatkan pihak lain diluar KPU. Selanjutnya, bagi daerah yang membuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015, Hadar berharap pemeriksaan dokumen persyaratan bisa lebih cepat dan penjadwalannya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakannya. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 472
Bulan ini : 4755
Tahun ini : 12025
Anda pengunjung ya ke - : 60142
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp