Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPI Tunggu Regulasi Pengawasan Tahapan Kampanye
Administrator   04 September 2015  
KPI Tunggu Regulasi Pengawasan Tahapan Kampanye

 

 

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengeluarkan regulasi untuk menyikapi masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

 

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPI, Idy Muzzayad saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI, (3/9), didepan Anggota KPI Daerah. Rapimnas yang dikemas dalam bentuk kegiatan talk show turut mengundang penyelenggara pemilu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Anggota KPU), dan Muhammad (Ketua Bawaslu).

 

“Kita belum me-rigid-kan itu, karena kita (KPI-red) menunggu aturan dari lembaga yang berwenang,” ungkap Idy.

 

Menurut Idy peran media penyiaran dalam pilkada serentak sangat penting. Nantinya media mempunyai tiga fungsi penting, yakni sebagai sarana penyebarluasan informasi, sarana pendidikan politik, dan juga kontrol pelaksanaan dari pilkada itu sendiri.

 

Pada kesempatan itu KPI mengajukan beberapa pertanyaan terkait potensi kampanye terselubung yang dilakukan di media penyiaran.

 

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bahwa KPU menitikberatkan pada kampanye yang adil dan berimbang baik dikemas melalui acara talk show atau bentuk pemberitaan lainnya.

 

“Kita konsentrasi bagaimana mekanisme penyiaran atau pemberitaan yang dilakukan lembaga penyiaran harus adil dan berimbang, apapun bentuknya baik monolog atau talk show,”  terang Ferry.

 

Ferry melanjutkan, yang dimaksud dengan adil dan berimbang adalah lembaga penyiaran atau lembaga pemberitaan sejenis tidak menitikberatkan pada salah satu pasangan calon saja. Apabila daerah tersebut ada 2 atau 3 pasangan calon, maka penyiaran dan pemberitaan yang dibuat harus berimbang.

 

“Apabila di daerah tersebut ada 2 atau 3 pasangan calon, maka lembaga penyiaran atau lembaga pemberitaan harus berimbang dalam melakukan pemberitaan. Apabila salah satu pasangan calon tidak melakukan kegiatan sama sekali, maka itu menjadi upaya lembaga penyiaran tersebut bagaimana dapat menjadi lebih adil,” Terang Ferry.

 

Terkait penegakan aturan, Ketua Bawaslu, Muhammad memfokuskan kepada 4 poin penting syarat berhasilnya pemilu, yakni regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, dan penyelenggara Pemilu yang independen.

 

Terkait penyelenggara pemilu yang independen, Bawaslu dan KPU siap untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi jajarannya yang terbukti tidak bisa menjaga independensi dalam pelaksanaan tahapan pilkada. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 555
Bulan ini : 4838
Tahun ini : 12108
Anda pengunjung ya ke - : 60225
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp