
Jakarta,kpu.go.id – Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, KPU mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Berbasis Digital dan Online dan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, Kamis (3/9).
FGD tersebut dihadiri oleh Indonesian Parlementary Center (IPC), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Sosial (Kemensos) dan Komisi Informasi (KI).
Dalam memberikan pelayanan kepada publik, KPU masih membutuhkan waktu dan koordinasi dengan biro-biro terkait untuk mengumpulkan dan menyusun informasi yang dikuasai, untuk itu KPU memerlukan aplikasi agar bisa memangkas waktu dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Walaupun KPU melayani permintaan informasi melalui surat elektronik, tetapi banyak dari permintaan informasi dilakukan secara manual, dan waktu untuk pendisposisian itu yang memakan waku cukup lama, sehingga e-PPID menjadi jalan keluar,” ujar Supriatna, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas yang merupakan PPID KPU.
Pembentukan e-PPID ini disusun oleh KPU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dewasa ini makin kritis mengenai informasi yang dikuasai oleh badan publik.
Sejalan dengan Supriatna, Setyo Direktur IPC menilai bahwa tema e-PPID in menarik dikarenakan perubahan zaman dan tuntutan terhadap penggunaan teknologi yang praktis, cepat, mudah dan murah yang sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)