Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Gelar Rakor Pelayanan Hukum
Administrator   04 September 2015  
Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Gelar Rakor Pelayanan Hukum

 

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id - Pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan. Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015, terdapat 3 daerah yang pelaksanaannya ditunda ke pilkada tahun 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Khusus untuk pilkada Kota Surabaya, yang baru memiliki satu pasangan calon memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tengah membuka pendaftaran kembali.

 

Hasil penetapan ini masih menyisakan paslon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu paslon yang tidak memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Terkait sengketa pilkada pasca penetapan, terdapat 9 daerah yang menghadapi sengketa di Bawaslu. Untuk itu, KPU perlu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam rangka menyamakan persepsi untuk menghadapi sengketa pilkada.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pelayanan hukum menghadapi sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (3/9) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.

 

"Materi rakor ini antara lain untuk evaluasi sengketa proses penerimaan dukungan pasangan calon, kemudian pemetaan dan potensi sengketa, strategi advokasi Tata usaha Negara pilkada, dan konsep pelayanan hukum dalam menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Husni yang juga didampingi jajaran komisioner KPU RI lainnya.

 

Rakor yang dihadiri Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi Hukum dan Kepala Bagian Teknis, Hupmas, dan Hukum KPU Provinsi seluruh Indonesia ini diharapkan bisa membuat hasil spesifik dalam menyamakan persepsi untuk menghadapi sengketa pilkada. Selain itu, juga untuk menyiapkan strategi bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait penangana sengketa pilkada tersebut.

 

Husni berharap, pelayanan hukum sengketa pilkada ini bisa dilakukan di KPU tiap tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. sehingga penanganan sengketa tata usaha negara ini bisa ditangani dengan baik pada masing-masing tingkatan, jadi tidak semua sengketa dituntaskan di pusat.

 

Sementara itu, Anggota KPU RI divisi hukum, Ida Budhiati ingin rakor itu bisa membahas pandangan sengketa dari daerah untuk mengkonfirmasi keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu maupun Panwaslu. (arf/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 383
Bulan ini : 4666
Tahun ini : 11936
Anda pengunjung ya ke - : 60053
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp