Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 06 Agustus 2025
RDP Lanjutan, KPU – Bawaslu Paparkan Data Tahapan Pencalonan.
Administrator   08 September 2015  
RDP Lanjutan, KPU – Bawaslu Paparkan Data Tahapan Pencalonan.

 

 

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id - Komisi II DPR RI kembali mengundang KPU dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan paparan lembaga penyelenggara tersebut setelah selesainya tahapan pencalonan Pilkada serentak, Senin (9/7). Dari semula 269 daerah setelah tahapan pencalonan, KPU memastikan hanya 266 daerah yang akan menggelar, dimana 3 daerah dipastikan di tunda hingga 2017 mendatang, 3 daerah dimaksud yakni (Kab. Blitar, Timor tengah utara dan kab. Tasikmalaya).

"Peserta pemilihan tahun ini dibedakan menjadi 2, yakni peserta yang berasal dari parpol dan perseorangan, dari 269 daerah, 3 wilayah dipastikan ditunda pelaksanaannya," ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam paparannya

Lanjut Husni, pada pilkada serentak tahun ini berdasarkan laporan dari daerah, KPU telah menerima 789 pasangan calon yang dimana 398 pasangan calon dengan latar belakang profesi (PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD/DPD) yang menurut Undang – Undang diharuskan mundur dari jabatannya.

Selain itu, KPU menginformasikan bahwa penggunaan sistem aplikasi pada tiap tahapan telah membantu dalam pelaksanaan kerja KPU, sebab, pada mekanisme aplikasi tersebut tiap daerah langsung ter integrasi dengan pusat.

"Kami menggunakan aplikasi pada pilkada tahun ini, dimana KPU di daerah dapat memasukan langsung data – datanya sehingga semua data di daerah bisa dikirim dan di upload langsung, ini merupakan terobosan untuk kita dapat mendeteksi sejak awal kelengkapan dari dokumen yang ada di daerah," terang husni

Mengingat rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dari sebelumnya (1/9), Rambe Kamarul Zaman selaku pimpinan rapat dan mewakili anggota komisi II lainnya merasa belum puas dengan pemaparan KPU maupun Bawaslu yang telah mendetail sebab dirasa masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab.

"Dari data yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut, mungkin ada sedikit yang meleset, " ungkap Rambee

Rambe melanjutkan, bahwa pada pilkada kali ini terdapat beberapa isu yang harus diperhatikan, salah satu nya terkait tahapan pemutahiran data pemilih.yang dikhawatirkannya akan terdapat exodus pemilih dari daerah terdekat yang tidak melaksanakan Pilkada.

"Terdapat kekhawatiran dimana nanti akan terdapat exodus besar – besaran dari masyarakat yang berada didekat wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, maka dibutuhkan pengawasan ekstra pada tahapan tersebut,” terang wakil rakyat yang berasal dari dapil Sumatera Utara itu.

Menanggapi isu pemilih exodus Husni menjelaskan, bahwa hal tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan penyandingan data antara jumlah pemilih yang terdaftar dalam Pilkada ini dengan Data Pemilih pada Pemilu Presiden lalu.

“untuk mengukur ini ditenggarai bermasalah atau tidak maka, yang mungkin kita lakukan paling sederhana adalah, presentase pertumbuhan penduduk tujuh belas tahun yang lalu berapa persen, maka kemudian pertamabahn jumlah pemilih di daerah itu antara juli 2014 s/d juli 2015 di kali pertumbuhan penduduk 17  tahun yang lalu,” terang mantan ketua KPU Provinsi Sumatera Barat itu.

 

Pilkada Kota Surabaya

Rapat Dengar Pendapat hari ini menyinggung kembali Pilkada Kota Surabaya, sebab di kota tersebut dilakukan kembali perpanjangan masa pendaftaran. Hal tersebut di utarakan oleh anggota komisi II DPR RI Arteria Dahlan.

“KPU sama sekali tidak menjawab pertanyaan kemarin, saya mau tahu betul alas an kemarin di tolak itu kenapa, dan prosesnya sudah sejauh mana? Kota Surabaya kemaren Panwas dilibatkan tidak?atau jangan – jangan jalan sendiri?,”ungkap anggota DPR yang terpilih menggantikan rekannya Djarot Syaiful Hidayat yang telah dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI.

Menjawab pertanyaan itu Ketua KPU menjelaskan kembali mengapa Kota Surabaya di perpanjang lagi masa pendaftarannya, sehingga bernasib berbeda dengan 3 kota lainnya yang akhirnya diundur pelaksanaannya.

“Kota Surabaya saat di berlakukan perpanjangan masa pendaftaran yang kedua (rekomendasi Bawaslu) ada tambahan 1 paslon yang memenuhi syarat untuk diterima pendaftarannya, kemudian saat KPU lakukan verifikasi pasangan calon, salah satunya tidak memenuhi syarat menurut KPU saat terjadi kasus tersebut maka yang diberlakukan adalah pasal 50 UU No 8/2015 ayat 8,” Terang Husni, sementara pada 3 daerah yang akhirnya di undur pelaksanaan Pilkada nya tidak terdapat tambahan satu pun Paslon yang mendaftar.

Senada dengan KPU, Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan bahwa, terkait dengan Kota Surabaya telah terjadi koordinasi yang baik antara Panwaslu Kota dengan KPU Kota Surabaya

“Terkait dengan pencoretan calon oleh KPU, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dilakukan koordinasi Panwaslu kota dengan supervise dari Bawaslu Provinsi Jatim serta KPU dan hasilnya adalah, Partai Pengusung bersedia melakukan penggantian calon (dalam hal ini Calon Wakil) yang tidak memenuhi syarat,” terang Muhammad

Dalam keterangan lebih lanjut dari ketua Bawaslu, bahwa partai pengusung Paslon tersebut tidak terlalu bersih keras untuk mempertahankan wakilnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan bersedia menggantinya oleh karena itu dibuka kembali pendaftaran di Kota Surabaya. (dam.Foto KPU/dosen)

 

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 130
Bulan ini : 674
Tahun ini : 16315
Anda pengunjung ya ke - : 64432
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp