Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberikan keterangan pada sidang kedua perkara pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang meliputi pengujian aturan pembatasan calon tunggal pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/9). (dam/KPU Foto/dosen)