Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Lakukan Rakor Pengawalan NPHD Pilkada 2015
Administrator   11 September 2015  
KPU Lakukan Rakor Pengawalan NPHD Pilkada 2015

 

Jakarta kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawalan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal itu untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan yang dilakukan pengelola keuangan daerah/negara, Rabu (9/9).

Secara administrasi, anggaran Pilkada tahun 2015 dikategorikan sebagai hibah langsung dalam bentuk uang dari Pemda kepada KPU. Dana tersebut wajib dikelola sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

Pada masa tahapan pilkada yang telah memiliki jadwal sangat ketat, pengelolaan keuangan melalui dana hibah perlu dilakukan secara tepat, dan cepat, sehingga tahapan pilkada dapat berjalan baik tanpa kendala yang terkait anggaran.

Dengan adanya NPHD, KPU sebagai penyelenggara pilkada perlu mengawal proses ijin pembukaan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Registrasi anggaran hibah ke DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko) Kementerian Keuangan, Revisi DIPA kedalam anggaran BA 076 dan proses Pengesahan Hibah (Pencatatan Realisasi) dengan KPPN. Muara akhir dari tahapan tersebut adalah pencatatan dalam laporan keuangan.

Sebagai pedoman, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 115/KPTS/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan menyusun Pedoman Penyaluran Dana dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para Pengelola Keuangan (KPA/PPK dan Bendahara) dalam mengelola dana hibah pilkada. Bagi KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pilkada diharapkan secara berjenjang melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada dalam pengelolaan dana hibah.

Dalam rakor yang dihadiri oleh narasumber dari DJPPR, DJPB, dan BPK RI tersebut mengundang KPA/PPK dan bendahara hibah dari 34 KPU Provinsi seluruh Indonesia. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 368
Bulan ini : 4651
Tahun ini : 11921
Anda pengunjung ya ke - : 60038
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp