Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
DPS ONLINE Untuk Data Pemilih yang Akurat, Terkini dan Komprehensif
Administrator   11 September 2015  
DPS ONLINE Untuk Data Pemilih yang Akurat, Terkini dan Komprehensif

 

 

 

 

 

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaunching Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2015, Kamis (10/9) di Media Centre KPU RI. Pemanfaatan DPS Online ini adalah salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, terkini, dan komprehensif.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2015 berkewajiban mengumumkan DPS pada tanggal 10 September 2015.

Mengingat ada 3 daerah yang pemilihannya ditunda ke tahun 2017, maka terdapat 257 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, kemudian ditambah 48 kabupaten/kota yang provinsinya menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sehingga totalnya ada 305 daerah yang mengumumkan DPS. DPS diumumkan di tempat-tempat strategis, tidak hanya di desa dan kelurahan, tetapi juga di tempat yang bisa dijangkau masyarakat, seperti warung kopi, taman, tempat bermain, tempat budaya, dan balai pertemuan RT/RW.

“Untuk mengupayakan transparansi daftar pemilih dan partisipasi masyarakat, KPU mengirimkan sofcopy DPS ke tim kampanye pasangan calon dan pengawas pemilu di setiap tingkatan. Sore ini, KPU juga mengumumkan DPS secara online yang bisa diakses di http://data.kpu.go.id/dps2015.php, sehingga diharapkan semua bisa dengan mudah mengecek langsung namanya bagi daerah yang menggelar pilkada melalui gadget atau smartphone,” papar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di depan awak media dalam launcing DPS Online.

Husni juga mengharapkan para petugas di lapangan juga akan mensosialisasikan secara dialogis, misalnya bertemu tetangga dan masyarakat, tidak hanya di forum-forum resmi, bahwa masyarakat dapat mengecek nama di DPS secara online melalui gadget atau handphone. Penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU kabupaten/kota diselenggarakan tanggal 1-2 September 2015, kemudian KPU provinsi menggelar rekapitulasi DPS tanggal 3 September 2015. KPU tidak melakukan rekapitulasi DPS, tetapi mengumpulkan Berita Acara (BA) Penetapan dan Rekapitulasi DPS dari KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tanggal 4-9 September 2015. 

Jumlah DPS dari 283 KPU kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebanyak 97.408.604 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 48.800.967 dan pemilih perempuan 48.607.637. DPS online yang diumumkan melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) ini dikirimkan oleh KPU kabupaten/kota tanggal 8 September 2015 baru mencapai 95.835.320 pemilih dan akan terus diupdate untuk diumumkan secara online di portal KPU.

“Sampai hari ini, terdapat 22 KPU kabupaten/kota dari 4 provinsi yang belum mengirimkan BA Penetapan dan Rekapitulasi DPS, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) ada 1 Kota Mataram, Maluku Utara ada 3 kabupaten/kota, Papua Barat ada 9 kabupaten/kota, dan Papua ada 9 kabupaten/kota. Keterbatasan infrastruktur khususnya jaringan internet yang menjadi kendala, namun tetap diusahakan semaksimal mungkin dapat mengirimkan ke data centre KPU,” jelas Husni. 

Husni juga menjelaskan DPS online ini mencatat pemilih pemula sebanyak 1.750.836 yang terdiri dari 879.029 pemilih pria dan 871.807 pemilih wanita. Kemudian pemilih disabilitas sebanyak 149.318 pemilih yang terdiri dari 5 jenis, yaitu tuna daksa 53.820 pemilih, tuna netra 19.940 pemilih, tuna rungu 21.110 pemilih, tuna grahita 22.209 pemilih, dan disabilitas lainnya sebanyak 32.239 pemilih.

Sementara itu Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS diharapkan segera melapor dan mendaftar di desa, kelurahan, atau KPU yang menyelenggarakan pilkada. KPU akan memverifikasi di lapangan, apabila memang benar masyarakat tersebut belum terdaftar, maka KPU akan mendaftarkannya. DPS ini sudah melalui hasil pemutakhiran di lapangan, jadi DP4 itu telah disinkronkan dengan data DPS pemilu terakhir, termasuk bagi data pemilih yg telah meninggal dunia. 

“KPU juga ingin masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri secara online, tetapi ini masih dalam proses pengembangan sistem informasi, kami akan mengusahakan itu. Kami juga ingin mengoptimalkan sosialisasi jejaring di lapangan, seperti di jaringan pramuka, OSIS, karang taruna. KPU di daerah juga ada inisiasi untuk mengumumkan DPS di kedai kopi atau warung sesuai TPS berkedudukan, selain pengumuman resmi di desa/kelurahan yang merupakan DPS keseluruhan,” tambah Ferry. (Arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 366
Bulan ini : 4649
Tahun ini : 11919
Anda pengunjung ya ke - : 60036
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp