Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 05 Agustus 2025
Berkunjung ke KPU, Mahasiswa UGM Pelajari Pemilu.
Administrator   21 September 2015  
Berkunjung ke KPU, Mahasiswa UGM Pelajari Pemilu.

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunjungan dari mahasiswa/i dari jurusan politik dan pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. Kunjungan ke KPU ini merupakan sebagian rangkaian kegiatan study tour mahasiswa/i ke lembaga negara yang ada di Jakarta. 
 
Sebelumnya rombongan mengunjungi komplek parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan menutup kegiatan hari ini dengan mengunjungi KPU RI sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu), untuk mempelajari cara kerja KPU selama ini dan berbagi informasi terhadap permasalahan yang dihadapi KPU pada penyelenggaraan pemilu.

Diterima oleh Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono serta Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat Titik Prihati Wahyuningsih, di Ruang Sidang Utama KPU, Rabu (16/9), kegiatan diawali dengan ramah tamah sebab tanpa disangka ketiga pejabat yang menerima rombongan tersebut juga berasal dari kampus UGM.

Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, memaparkan mendalam terkait kedudukan lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU-red) berdasarkan undang-undang yang berlaku, menurutnya paham trias politika yang dikenal saat ini dapat dirubah dengan paham quadro politika.

“KPU diamanatkan oleh konstitusi sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia, menurut konstitusi terdapat lembaga-lembaga yang disebut secara langsung seperti DPR, MPR, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia dan KPU, jadi kalo dilihat dalam amandemen UUD 1945 di situ terlihat KPU, meskipun di sana tertulis dengan huruf kecil,” terang Sigit.

Sigit melanjutkan, “kalo selama ini kita mengenal trias politika, sekarang ada pemikiran dengan quadro politika sebab adanya pelaksana UU, pembuat UU, pengawas UU dan perekrut dari ketiga lini tersebut,” jelas Sigit yang sebelum menjabat sebagai komisioner KPU RI merupakan dosen di kampus UGM.

Sigit pun menyinggung mengenai kemandirian KPU yang tertulis dalam UU, bahwasanya kemandirian yang dimaksud disana adalah KPU bukan merupakan salah satu bagian dari kekuasaan yang ada (pemerintahan yang berjalan).

“KPU itu bersifat mandiri bukan cabang dari kekuasaan yang sudah ada, jadi kita (KPU-red) tidak melaporkan tanggung jawabnya kepada presiden atau cabang-cabang kekuasaan lainnya, melainkan bertanggung terhadap publik/rakyat,” imbuhnya.

Usai pemaparannya, Kepala Biro Teknis dan Hupmas melanjutkan dengan pembahasan mendalam terkait pelaksanaan teknis pemilu yang dilakukan oleh KPU, pada kesempatan itu ia berpesan kepada para mahasiswa/i untuk ikut aktif dalam mengawal pelaksanaan pemilu maupun pilkada.

“Adik-adik cukup mempelajari Peraturan KPU dan UU Pemilu, untuk dapat mengawal proses pemilu agar dapat membedakan apabila nanti menemukan penyimpangan pelaksanaan pemilu atau pilkada,” terang pria yang akrab dengan sebutan Pak Joyo itu.

Untuk melaporkan penyimpangan ketentuan pelaksanaan Pemilu tidak perlu berbadan hukum, jadi adik-adik sendiri bisa langsung melaporkan segala bentuk penyimpangan, lanjutnya.

Mahasiwa/i dari dua angkatan tersebut tampak puas dengan sambutan dan penjelasan yang diberikan oleh Komisioner KPU RI dan pejabat yang menerima kunjungan mereka, seolah mendapat pencerahan sebab telah mendapatkan penjelasan dari isu-isu yang beredar dengan legal formal yang ada.

“Saya puas dengan jawaban-jawaban yang diberikan tadi, kami bisa lebih tau secara legal formal bagaimana KPU bekerja, sebab di level bawah kan hanya isu-isu saja yang dilempar, jadi selama ini hanya berprasangka buruk saja dengan KPU tanpa melihat legal formal yang ada,” ungkap Jody salah satu mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan. (dam.Foto KPU/dosen)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 29
Bulan ini : 222
Tahun ini : 15863
Anda pengunjung ya ke - : 63980
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp