Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
KPU Tandatangani MoU Dengan Perludem, Komnas HAM & MNC
Administrator   23 September 2015  
KPU Tandatangani MoU Dengan Perludem, Komnas HAM & MNC

Jakarta, kpu.go.id – Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) berikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait inovasi transparansi data yang dilakukan oleh KPU pada saat Pemilu legislatif 2014 lalu, Senin (21/9).
 
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perludem, Titik Anggraeni saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman/ MoU (Memorandum of Understanding) antara KPU dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Perludem dan Media Nusantara Citra (MNC).
 
“Pemilu Indonesia (2014 lalu/red.) telah mencatat bagaimana penyelenggara (KPU) telah melahirkan keterbukaan dan transparansi. Banyak inovasi yang untuk pertama kali dan menjadi preseden tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia,” ungkap Titik.
 
Ia memberikan contoh sistem pemutakhiran data pemilih secara online, dan prosesscanning C1 oleh KPU yang telah menjadi cerita baik bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Selain itu, menurut Titik, KPU juga telah memulai keterbukaan sistem informasi pada pemilu lalu dengan pemaparan rekam jejak para calon, serta audit dana kampanye.
 
Sedangkan Ketua Komnas HAM, Nurkholis menjelaskan, bahwa Komnas HAM dari tiap pemilu selalu melakukan monitoring dalam rangka pengawasan sesuai dengan kerangka kerja hak asasi manusia. Oleh karenanya, ia berharap dengan dilaksanakannya MoU ini dapat mempermudah kerjasama dan komunikasi dengan penyelenggara pemilu.
 
“Pada tiap pemilu, Komnas HAM selalu melakukan pengawasan dalam kerangka kerja terkait hak asasi manusia. Dengan adanya MoU ini, pekerjaan-pekerjaan penyelenggaraan pemilu yang ada kaitannya dengan tugas-tugas Komnas HAM dapat dilaksanakan secara bersama-sama, atau memudahkan proses koordinasi dan komunikasi,” terang Nurkholis.
 
Pada kesempatan itu, Nurkholis menyinggung mengenai daerah yang hanya mempunyai calon tunggal. Menurutnya, apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia maka pemilihan yang ada di daerah tersebut idealnya tetap dilaksanakan.
 
“Terkait dengan calon tunggal ini, sepertinya Komnas HAM akan mendukung untuk proses tersebut (pemilu/red.) tetap dijalankan saja, karena terkait dengan hak orang untuk memilih,” ungkapnya.
 
Sedangkan menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, terkait calon tunggal, menurutnya KPU akan menjalankan saja apa pun putusan  yang dikeluarkan mahkamah tertinggi, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
 
“Kalau posisi KPU, apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi akan kami tindak lanjuti. Karena apa pun putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terang Husni.
 
Selain berbicara mengenai keterbukaan data oleh Perludem, dan isu terpenuhinya HAM, Nota Kesepahaman tersebut juga berbicara mengenai kesiapan MNC membantu proses sosialisasi informasi Pemilu hingga tiap pelosok daerah. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 315
Bulan ini : 4598
Tahun ini : 11868
Anda pengunjung ya ke - : 59985
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp