
Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik sampaikan progres temuan BPK dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI yang juga membahas tentang RKA K/L Tahun 2016 (22/9).
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan hasil tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, (22/9) di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Jakarta.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut, Husni memaparkan bahwa terkait pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan sebagian telah dalam proses pengembalian ke kas Negara.
Hingga tanggal 17 September 2015, KPU telah menindaklanjuti temuan itu sebesar Rp2.428.823.798,37. Sebelumnya pada bulan Juli 2015 telah ditindaklanjuti sebesar Rp233.241.687.294,78.
Pada kesempatan yang sama, KPU melaporkan penambahan anggaran yang diterima KPU dari APBN-Perubahan sebesar Rp140.285.761.000, yang dialokasikan untuk kegiatan pengawalan dan pengawasan naskah perjanjian hibah daerah, bimbingan teknis (bimtek) sengketa hukum, bimtek dan supervisi pemilihan, pemutakhiran data pemilih, pemenuhan anggaran operasional kantor, seleksi Anggota KPU dan pemenuhan sarana dan prasarana di 13 Daerah Otonom Baru (DOB).
KPU juga melaporkan realisasi anggaran KPU hingga 14 September 2015 sebesar Rp. 1.136.714.187.400 yang secara garis besar teralokasi untuk berbagai kegiatan, khususnya terkait dengan pilkada serentak, seperti penyusunan Peraturan KPU mengenai tahapan pemilihan, bimbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan pemilihan, pendidikan pemilih, infrastruktur pemutakhiran data dan daftar pemilih, supervisi pengelolaan logistik, bimtek operator Sistem Informasi Logistik (Silog), serta seleksi anggota KPU di DOB. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)